Minggu, 25 Januari 2026

DPRD Morowali Laksanakan RDP Terkait Aduan Warga Soal Lahan TMMD di Desa Bente

DPRD Morowali Laksanakan RDP Terkait Aduan Warga Soal Lahan TMMD di Desa Bente
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Morowali, Gafar Hilal. Foto : Istimewa

Morowali, Teraskabar.id – Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Morowali, Gafar Hilal, SP, memimpin langsung Rapat Dengar Pendapat(RDP) menyusul adanya keluhan dari masyarakat terkait pembukaan jalan dalam program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) di Desa Bente, Kecamatan Bungku Tengah.

Pertemuan yang digelar di ruang rapat DPRD Morowali ini, Kamis (26/6/2025), melibatkan sejumlah unsur penting dari pemerintah daerah, termasuk Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Kepala Dinas PUPR, Kepala Badan Kesbangpol, serta perwakilan dari Setkab Morowali, Camat Bungku Tengah, aparat TNI dan Polri, hingga pemerintah desa setempat.

Turut hadir mendampingi Gafar Hilal dalam rapat tersebut, anggota Komisi III DPRD Morowali lainnya yakni Herlan, S.H., Ahmad Hakim, Reflin, S.E., dan Muslimin Dg Masiga. RDP ini menghasilkan beberapa poin penting yang menjadi perhatian bersama.

Salah satu temuan utama adalah belum adanya kejelasan mengenai mekanisme ganti rugi terhadap lahan milik warga yang terdampak pembukaan jalan TMMD yang telah dilaksanakan sejak Maret 2025. DPRD menilai, belum terdapat keputusan resmi atau kompensasi yang disepakati bagi pemilik lahan.

Atas dasar itu, DPRD mendesak Pemerintah Kabupaten Morowali agar segera membentuk tim khusus guna menyelesaikan permasalahan ganti rugi lahan tersebut secara tuntas dan adil.

“Kami sangat menghargai pelaksanaan program TMMD yang memang membawa dampak positif dalam percepatan pembangunan infrastruktur. Namun di sisi lain, hak masyarakat juga harus dilindungi. DPRD berkewajiban hadir untuk memastikan tidak ada warga yang dirugikan dalam proses pembangunan ini,” ujar Gafar Hilal dalam pernyataan yang dikirimkannya ke Teraskabar.id, Jumat malam (27/6/2025).

Menurutnya, langkah RDP ini merupakan wujud dari tanggung jawab lembaga legislatif dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan daerah dan perlindungan hak-hak masyarakat. (Ghaff/Teraskabar)