Donggala, Teraskabar.id– Pemerintah Kabupaten Donggalamenuntut haknya atas Dana Bagi Hasil (DBH) Migas dari aktivitas eksplorasi dan produksi gas bumi berskala jumbo di Selat Makassar. Dalam pernyataan resminya yang diterima media ini, Senin (30/6/2025), Bupati Donggala, Vera Elena Laruni, menyatakan bahwa selama ini Kabupaten Donggala terdampak langsung namun tidak pernah dimasukkan sebagai penerima DBH.
“Donggala ini tidak sekadar dekat, tapi berada tepat di jalur aktivitas migas laut dalam. Pipa-pipa migas lewat perairan kami, kapal-kapal suplai hilir mudik di laut kami. Tapi saat pembagian hasil, nama kami tidak ada,” tegas Bupati Vera.
Kondisi ini dinilai sebagai bentuk ketimpangan fiskal yang mencolok. Berdasarkan data geospasial dan peta resmi Kementerian ESDM, beberapa Wilayah Kerja (WK) Migas aktif seperti North Ganal, West Ganal, dan Rapak berada dalam radius 12 mil laut dari pantai Donggala, yang secara hukum menjadikan wilayah ini berhak atas DBH sebagaimana diatur dalam:
UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat-Daerah, PP No. 35 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil, serta Permenkeu No. 91/PMK.07/2023.
Potensi DBH Migas Donggala: Rp 172 – 345 Miliar per Tahun
Pemkab Donggala menghitung bahwa dari volume lifting dan harga gas rata-rata saat ini, potensi Dana Bagi Hasil yang layak masuk ke APBD Donggala bisa mencapai Rp 172 hingga 345 miliar per tahun.
Dana sebesar ini akan sangat berarti bagi Donggala untuk:
Pembangunan wilayah pesisir dan kepulauan, Penguatan ekonomi nelayan dan masyarakat terdampak, Infrastruktur dasar yang selama ini tertinggal, dan kompensasi atas kerusakan ekologis akibat aktivitas industri migas.
Tuntutan Resmi Kabupaten Donggala:
- Penetapan Donggala sebagai Daerah Terdampak dan Penerima DBH Migas,
- Revisi skema pembagian DBH untuk memasukkan Donggala secara proporsional,
- Audit transparan wilayah lifting dan pencatatan PNBP migas oleh pusat,
- Pelibatan Pemkab Donggala dalam forum pengawasan migas nasional,
- Sinkronisasi zonasi laut migas dengan tata ruang laut provinsi.
Donggala Siap Tempuh Jalur Konstitusional Jika Diabaikan
“Kami tidak mengemis. Kami menuntut apa yang secara hukum menjadi hak kami. Jika pusat tidak merespons, kami siap tempuh jalur hukum, bahkan uji materi pembagian DBH Migas nasional,” kata Bupati Vera. (red/teraskabar)






