Minggu, 25 Januari 2026

PH Kades Definitif: Pengangkatan Penjabat Kades Tamainusi oleh Bupati Morut Cacat Hukum

PH Kades Definitif: Pengangkatan Penjabat Kades Tamainusi oleh Bupati Morut Cacat Hukum
Fariz Salmin dari Law Firm SH & Associates. Foto: Istimewa

Palu, Teraskabar.id – Fariz Salmin dari Law Firm SH & Associates selaku Kuasa Hukum Ahlis, Kepala Desa Definitif Desa Tamainusi, menyatakan sikap tegas dan mengecam penerbitan SK Penjabat Kepala Desa Tamainusi oleh Bupati Morowali Utara tertanggal 26 Mei 2025. Tindakan Bupati Morut ini dinilai sebagai manuver sepihak, arogansi kekuasaan dan bentuk pembangkangan terhadap hukum serta perintah jabatan.

Sehingga, Kuasa Hukum Ahlis menilai SK Penjabat tersebut adalah “Cacat Hukum”, karena jabatan kepala desa tidak kosong.

“Klien kami saudara Ahlis telah menyelesaikan proses hukum hingga putusan Mahkamah Agung yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap at inkracht, di mana putusan Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman Klien kami selama 5 bulan yang sudah selesai dijalani,” kata Faris Salmin, S.H., melalui keterangan tertulis yang diterima media ini, Senin malam (30/6/2025).

Pasal yang dituduhkan pun kata Fariz,  sama sekali tidak ada ancaman pidananya, yaitu Undang-undang Cipta Kerja Pasal 36 angka 19 yang menjadi dakwaan JPU, di mana sesuai ketentuan seorang Kepala Desa dapat diberhentikan jika melakukan tindak pidana yang diancam 5 tahun ke atas, sebagaimana diatur dalam Pasal 41 huruf f Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Sehingga menurut Fariz, kliennya harus diaktifkan kembali selaku kepala Desa Tamainusi, sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) Undang – undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, terhitung paling lama 30 hari sejak penetapan keputusan Pengadilan diterima oleh Kepala Desa, Bupati/Wali kota dan merehabilitasi dan mengaktifkan kembali Kepala Desa yang bersangkutan sebagai Kepala Desa sampai dengan akhir masa jabatannya Jo. Pasal 11 ayat (1) Permendagri No. 82 Tahun 2015.

Bagi Fariz, SK Penjabat tersebut bukan sekadar maladministrasi, juga bentuk  pembangkangan terang-terangan terhadap hierarki dalam tata pemerintahan, Bupati Morowali Utara telah mempertontonkan sikap arogan dengan menempatkan dirinya di atas putusan Pengadilan.

  Konser Kemerdekaan dan KKR, Bupati Delis: Semakin Banyak Orang Berdoa, Morut Semakin Diberkati

Dampak dari penerbitan SK Penjabat Kepala Desa Tamainusi ini menciptakan kekacauan dan ketidakpastian hukum, ketidakpastian ditingkat Desa, memecah belah masyarakat serta menghambat pembangunan.

“Bupati Morowali Utara menerbitkan SK penjabat yang tidak sesuai prosedur dan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bertengangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, di mana Bupati dalam menggunakan wewenangnya wajib berdasarkan pada peraturan perundang undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik, antara lain asas keadilan, kepastian hukum,” tegasnya.

Anehnya, secara de facto Penjabat yang bersangkutan tidak pernah melaksanakan Tugasnya. Padahal telah terbit SK Bupati Morowali Utara Nomor : 188.45/KEPB.MU/0117/V/2025 bertanggal 26 Mei 2025 tentang Pengangakatan Penjabat Kepala Desa Tamainusi Kecamatan Soyo Jaya, Kabupaten Morowali Utara.

Lebih lanjut kata Fariz, pihaknya menemukan kejanggalan dalam SK tersebut, di mana dalam diktumnya menyatakan “Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan”. Hal ini adalah suatu kekeliruan karena berdasarkan Norma Administrasi Pemerintahan yang baik, termasuk yang diatur dalam berbagai peraturan daerah, sebuah SK Pengangkatan Penjabat baru, sah dan memiliki kekuatan hukum setelah yang bersangkutan dilantik dan mengucapkan sumpah jabatan, di mana pelantikan adalah syarat mutlak agar penjabat dapat menjalankan kewenangannya secara sah.

Oleh karena itu berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 82 Tahun 2015 (dan perubahannya) Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa “Pelantikan Kepala Desa terpilih dilakukan paling lambat 30 hari setelah SK diterbitkan”. Hal ini menunjukan bahwa ada jarak antara Penerbitan SK dan berlakunya jabatan secara sah, yang ditandai dengan pelantikan, norma ini seharusnya menjadi acuan untuk semua jenis pengangkatan Jabatan Kepala Desa, termasuk Penjabat, demi menjaga konsistensi prosedur.

  Bawa Ratusan Kantong Miras Cap Tikus, 2 Warga Labuan Tojo Unauna Diamankan Polisi

Pihaknya kata Fariz, menduga kuat penerbitan SK Penjabat ini bukan didasarkan pada hukum atau prosedur, melainkan didorong oleh dendam politik atau motif pribadi, seandainya itu benar hal ini adalah bentuk penyalagunaan kekuasaan yang mengorbankan stabilitas Pemerintahan Desa dan mengabaikan aspirasi masyarakat, tidak ada satupun alasan hukum bagi Bupati Morowali Utara untuk tidak mengaktifkan kembali saudara Ahlis (Klien kami) sebagai Kepala Desa Tamainusi.

Hal ini sebagai kuasa hukum Ahlis, telah mengajukan Surat Permohonan Pengaktifan Kembali ke Bupati Morowali Utara tertanggal 31 Januari 2025, namun tidak ada tanggapan,  maka pihaknya  mengajukan surat ke Menteri Dalam Negeri Cq. Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri dan mendapat tanggapan positif.  Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri menyurat ke Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah dengan memerintahkan Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah untuk melakukan Pembinaan dan Pengawasan terhadap Bupati Morowali Utara.

Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah telah menyurat kepada Bupati Morowali Utara tertanggal 5 Juni 2025, yang sampai saat ini belum ada tanggapan.

Menindaklanjuti masalah ini, dari pihak media mencoba mengkonfirmasi kepada Bupati Morowali Utara, dr. Delis Julkarson Hehi pada nomor 081319XXXXX, namun tidak ada jawaban hingga berita ini tayang.(red/teraskabar)