Poso-Teraskabar.id – Oknum penjabat (Pj) Kepala Desa Taripa, Kecamatan Pamona Timur, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, diduga melakukan hubungan terlarang atau berselingkuh dengan istri orang.
Tudingan perselingkuhan tersebut kini merebak luas di kalangan masyarakat Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah.
Menyikapi hal itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa ( PMD) Kabupaten Poso Dr. Frits Sam Purnama, SH. Map., ketika dimintai tanggapannya oleh Teraskabar.id, Senin (14/7 /2025), berjanji akan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Dalam kapasitas sebagai Plt. Kades, maka yang bersangkutan pasti akan diberikan sanksi sesuai ketentuan, serta dalam waktu dekat ini akan segera diganti (kepala desa),” kata mantan Pj. Sekkab Poso itu.
Ia menambahkan, sekaitan dengan status oknum penjabat Kades Taripa yang berstatus ASN, maka yang bersangkutan pasti akan mendapatkan sanksi dari pembina kepegawaian Poso jika terbukti melakukan sebagaimana informasi yang merebak luas. ” Jika Pj. Kepala Desa Taripa itu sebagai aparat sipil negara tentunya akan mendapatkan sanksi dari pembina kepegawaian Daerah Poso atau Sekkab,” ujarnya.
Penjabat Kepala Desa Taripa, inisial OS ketika dikonfirmasi melalui pesan whatsApp dan sambungan telepon, tidak merespon. Namun sebelumnya, kepada wartawan Pj. Kades OS telah mengakui perbuatannya hanya sebatas chatingan saja. Bahkan dugaan perselingkuhan tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan di desa setempat pada bulan Mei 2025 lalu.
“Persoalan itu sudah diselesaikan secara kekeluargaan pak pada Mei yang lalu,” ujar OS kepada sejumlah awak media.
Sementara itu, sejumlah warga Desa Taripa mempertanyakan mekanisme penyelesaian kasus dugaan selingkuhan yang menimpa pucuk pimpinan pemerintah desa, oknum pelaku hanya diberlakukan upaya penyelesaian secara kekeluargaan saja, sementara norma adat tidak seperti itu penerapan penyelesaiannya.
Lain halnya jika oknum pelakunya hanya rakyat biasa, bukan semacam itu solusinya, melainkan harus melalui proses denda adat yang alot pembahasannya.
“Kami jadi bertanya-tanya mengapa kasus seperti itu yang diduga pelakunya panutan di masyarakat hanya diselesaikan seperti itu saja. Sedangkan kami di sini masih sangat kental dengan pengaruh adat istiadat Pamona, yang menilai hal tersebut adalah pelanggaran norma adat yang harus mendapatkan sanksi adat, ” sesal seorang warga yang diamini rekan-rekannya.
Dari informasi yang dihimpun jika dugaan perselingkuhan antara Pj. Kades Taripa inisial OS dan seorang wanita berinisial NM yang diduga masih berstatus sebagai istri dari sekretaris Desa Poleganyara di Kecamatan Pamona Timur. (deddy/teraskabar)






