Oleh Mohammad Azmy (Aktivis Gapit Morowali)
BEBERAPA bulan terakhir, geliat industri tambang menghadirkan persoalan serius di wilayah Witaponda–Bumiraya (Witaraya), Kabupaten Morowali. Bukan hanya soal teknis eksploitasi, tapi juga menyangkut pelanggaran etika, budaya, dan prinsip demokrasi dalam proses-proses industrialisasi yang dilakukan oleh korporasi yang baru masuk.
Masyarakat Witaraya bukan masyarakat biasa. Mereka hidup dalam kompleksitas budaya, etnis, dan relasi sosial yang cukup “metropolis” untuk ukuran wilayah pesisir dan perbukitan. Mereka memiliki ikatan yang dalam dengan tanah, sungai, laut, dan gunung. Semua unsur alam tersebut bukan hanya sumber kehidupan, tetapi bagian dari identitas kolektif yang sudah terbangun selama puluhan tahun.
Industri sawit yang lebih dulu hadir bahkan tak bisa begitu saja mengubah tatanan hidup mereka. Ia membutuhkan waktu panjang untuk beradaptasi. Namun kehadiran industri tambang justru datang dengan cara instan, maunya cepat, ekspansif, dan serba mendesak tanpa akar budaya, tanpa upaya merangkul masyarakat secara utuh. Kehadiran yang kasar dan memaksa ini telah melukai banyak sendi kehidupan warga.
Industri tambang yang ada masih sangat muda secara eksistensial, tetapi bertindak seolah-olah ia adalah pusat semesta (center of universe). Menggunakan dalih Proyek Strategis Nasional (PSN), mereka seolah menempatkan diri sebagai subjek utama, sementara masyarakat hanya dianggap sebagai obyek statistik yang wajib menyukseskan proyek mereka baik secara sukarela maupun dipaksa.
Padahal, dasar hukum PSN hanyalah Peraturan Presiden (Perpres), yang secara hierarki bisa direvisi dan bahkan dicabut kapan saja. Ini bukan Undang-Undang, apalagi konstitusi. Maka, tidak ada justifikasi hukum yang membuat perusahaan bisa memperlakukan warga, tanah, laut, dan gunung sebagai pelayan atas keinginannya.
Salah satu contoh nyata adalah proses ganti rugi terhadap petani rumput laut di wilayah pantai Bumiraya. Alih-alih menjadi solusi, kompensasi ini justru disusupi klausul strategis yang menjebak. Klausul tersebut mengandung muatan penguasaan laut dan wilayah pesisir di kemudian hari yang pada dasarnya adalah syarat legalisasi izin PKPRL.
Situasi lebih memprihatinkan terjadi di pertanian, tempat ribuan hektare lahan sawah bergantung pada Sungai Karaopa. Sungai ini kini terancam dikuasai perusahaan, yang bisa berujung pada hancurnya sektor pertanian. Ketika air terancam kering atau tercemar, para petani akan terpaksa beralih profesi. Generasi muda yang kehilangan sawah, secara tak sadar, menjadi buruh pabrik perusahaan tambang. Ini adalah bentuk pemiskinan struktural yang sistematis.
Pemerintah tidak akan bisa berbuat banyak. Mereka akan gagal menahan laju alih fungsi lahan karena yang “mengalihkan” adalah warga sendiri bukan perusahaan. Maka, yang berkonflik nanti bukan lagi perusahaan dengan rakyat, tapi rakyat dengan pemerintah. Inilah strategi “devide et impera” yang dijalankan secara halus dan canggih.
Di ujung Morowali, kerusakan ekologis tak bisa dihindari. Gunung-gunung hijau berubah menjadi coklat, gundul dan mati. Banjir lumpur terjadi, merusak kebun dan harapan warga. Kerusuhan meletus karena janji-janji kompensasi tak kunjung ditepati.
Ketidakmampuan perusahaan dalam menyelesaikan persoalan secara cepat dan tepat adalah bukti mereka masih menggunakan cara-cara lama tak memiliki sistem pencegahan dampak, apalagi mitigasi yang terintegrasi. Kalimat “tunggu keputusan pusat” adalah mantra klasik untuk menunda tanggung jawab.
Witaraya adalah basis ketahanan pangan dan perkebunan di Morowali. Keseimbangan hidup masyarakatnya tergantung pada harmonisasi dengan alam. Maka, setiap perusahaan yang ingin hadir harus menyesuaikan diri bukan malah memaksa seluruh wilayah dan masyarakat tunduk pada logika industrinya.
Industri tambang bukan “center of universe” di Witaraya. Ia datang belakangan, belum cukup akarnya, dan belum cukup paham tentang “hidup berdampingan”. Sudah seharusnya perusahaan ini belajar bagaimana tunduk pada nilai-nilai yang telah mapan, dan siap menjadi obyek yang harus menyesuaikan diri dengan masyarakat, bukan sebaliknya. (***)







