Selasa, 27 Januari 2026
Home, News  

SEMMI Sulteng Tuntut Kejelasan Proses Hukum Kasus Penghinaan Guru Tua

SEMMI Sulteng Tuntut Kejelasan Proses Hukum Kasus Penghinaan Guru Tua 
SEMMI Sulawesi Tengah menggelar aksi demonstrasi di depan Markas Polda Sulteng pada Senin (21/7/2025), menuntut kejelasan proses hukum dalam kasus penghinaan terhadap tokoh adat dan ulama kharismatik, Guru Tua. Foto: Istimewa

Palu, Teraskabar.id– Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Sulawesi Tengah menggelar aksi demonstrasi di depan Markas Polda Sulteng pada Senin (21/7/2025), menuntut kejelasan proses hukum dalam kasus penghinaan terhadap tokoh adat dan ulama kharismatik, Guru Tua.

Aksi ini dilatarbelakangi oleh lambannya gelar perkara dan penetapan tersangka, meskipun pelaku telah menjalani sanksi adat yang menjadi bukti kuat atas keterlibatannya.

“SEMMI menilai, keterlambatan ini menunjukkan ketidaktegasan institusi kepolisian dalam menegakkan keadilan, terutama dalam kasus-kasus yang menyangkut martabat tokoh masyarakat,” kata Moh Abdi Fauzi, Korlap Aksi SEMMI Sulteng.

Hal yang lebih memicu kekecewaan kata Abdi, Polda Sulteng menyampaikan alasan teknis yang dinilai janggal, yakni bahwa “100 file milik pelaku belum selesai diunduh”. Alasan tersebut dinilai tidak masuk akal dan mencederai logika publik, apalagi di tengah kemajuan teknologi informasi saat ini.

“Alasan seperti ini tidak bisa diterima. Ini bukan soal download file, ini soal komitmen penegakan hukum. Kasus penghinaan terhadap Guru Tua adalah persoalan serius yang menyentuh identitas dan harga diri masyarakat Sulteng,” ujar Abdi. 

SEMMI menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi aparat penegak hukum untuk menunda gelar perkara, bukti sudah lengkap, pemeriksaan saksi ahli dan saksi pelapor sudah, syarat formil dan non formil sudah lengkap.

“Menurut kami, proses hukum nasional harus tetap berjalan dan tidak boleh berhenti sebab para pelapor sampai hari ini belum ada yang mencabut laporannya,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Ketua PW SEMMI Sulteng Lamin Ahmad Al-Jufri mendesak Kapolda Sulawesi Tengah untuk segera melaksanakan gelar perkara terbuka dan menetapkan tersangka. Keterlambatan ini, jika terus dibiarkan, akan menciptakan preseden buruk dan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polda Sulteng.

  Tes Urine 650 Personel Yonif TP 825/GYS di Morowali

“Sebaliknya jika kasus ini di selesaikan dengan baik oleh Polda Sulteng maka ini akan merupakan pencapaian besar bagi Kapolda Sulteng beserta jajarannya,” ujar Lamin. (***/red/teraskabar)