Minggu, 25 Januari 2026
Home, Umum  

Kurir Sabu Asal Riau Ditangkap di Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu, Bawa Sabu 3,5 Kg

Kurir Sabu Asal Riau Ditangkap di Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu, Bawa Sabu 3,5 Kg
Kapolresta Kota Palu Kombes Pol. Denny Abraham pada konferensi pers, Kamis (7/8/2025), di Mapolresta Palu. Foto: Istimewa

Palu, Teraskabar.id – Pelaku penyalahgunaan narkotika saat ini semakin berani dan nekat. Bandar udara yang tergolong relatif ketat pengawasannya, kini coba dimanfaatkan oknum pelaku untuk menyelundupkan barang haram itu  ke suatu daerah.

Seperti peristiwa pengungkapan kurir narkoba inisial MF  yang mencoba memasukkan narkotika jenis sabu ke Sulawesi Tengah melalui Bandara Mutiara Sis Al-Jufri Palu. Pria asal Aceh ini  membawa sabu seberat 3,5 Kilogram dari Bandar Udara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru Riau menggunakan pesawat maskapai penerbangan Lion Air tujuan Kota Palu, Sulawesi Tengah. Sebelum tiba di Bandar Udara Mutiara Sis Aljufri Palu, terlebih dahulu transit di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta, Bandar Udara Internasional Juanda Surabaya dan Bandar Udara Internaisonal Sultan Hasanuddin Makassar.

“Modus yang digunakan tersangka MF yang lahir dan besar di Aceh ini, sabu seberat 3,5 kilogram ia  sisipkan dalam celana jeans yang dibungkus plastik hitam lalu ia tumpuk dengan kertas warna hitam. Kemudian ia masukkan ke dalam koper warna silver dan diletakkan dalam bagasi pesawat. Tersangka  transit di beberapa kota di antaranya, Jakarta, Surabaya, Makassar,” kata Kapolresta Kota Palu Kombes Pol. Denny Abraham pada konferensi pers, Kamis (7/8/2025), di Mapolresta Palu.

Menurutnya, penangkapan berawal dari Informasi Polda Riau berdasarkan hasil interogasi dari tersangka pelaku inisial A, menyebutkan bahwa salah satu pelaku sedang membawa sabu menuju Kota Palu, menggunakan pesawat, pada hari Selasa (5/8/2025), termasuk  ciri-ciri, identitas dan kursi penumpang sejak dari Riau, Jakarta, Surabaya, Makassar hingga ke Palu.  

“Saat ini kami sementara melakukan pengembangan penyelidikan bersama Polda Riu, dan salah seorang tersangka telah diamankan oleh Polda Riau,  apakah ini merupakan jaringan internasional yang beroprasi di wilayah Aceh, Riau dan daerah lainnya. Kami juga sementara melakukan koordinasi terkait sabu tersebut bisa masuk ke dalam pesawat,” ujarnya.

  Dirreskrimsus Polda Sulteng Sidak 3 SPBU di Kota Palu Jelang Idul Fitri 2024

Lebih lanjut Kapolresta menerangkan bahwa kurir tersebut, diiming-imingi uang sebesar Rp 40 juta untuk membawa sabu ke Kota Palu.  Namun tersangka pelaku tidak mengetahui barang tersebut di serahkan kepada siapa.

Pengedar narkoba dapat dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tergantung pada peran dan jenis narkoba yang terlibat. 

“Tersangka dikenakan hukuman Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika, dan pasal  111, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 118, Pasal 119, dan Pasal 127,” ujarnya. (red/teraskabar)