Palu, Teraskabar.id –Gatot Susilo Eko Budiyanto menggugat Bupati Morowali Utara (Morut) Delis Julkarson Hehi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu. Gatot Susilo Eko Budiyanto menggugat karena keputusan Bupati Morowali Utara yang menjatuhkan sanksi disiplin berat kepada dirinya berupa non job sebagai kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Morowali Utara dan demosi.
Selain Gatot, Abd Rauf juga menggugat Bupati Morut karena sanksi serupa berupa non job sebagai kepala seksi Ketentraman dan Ketertiban Kantor Kelurahan Kolonodale. Kedua pejabat ini menggugat ke PTUN Palu melalui Kantor Hukum Jati Center.
Ketua Kantor Hukum Jati Centre, Ruslan Husen, kepada media ini, Sabtu (9/8/2025), mengatakan, gugatan kedua kliennya, Gatot Susilo Eko Budiyanto dan Abd Rauf karena kedua keputusan Bupati Morowali Utara yang kini jadi objek sengketa, dinilai cacat substansi, cacat prosedur, dan dibuat dengan pelanggaran ketentuan peraturan-undangan.
Ruslan menjelaskan lebih rinci, bahwa objek gugatan meliputi: Keputusan Bupati Morowali Utara tanggal 5 Maret 2025, yang memuat Penjatuhan Hukuman Disiplin Pembebasan dari Jabatan menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 bulan (non job).
Selanjutnya, keputusan Bupati Morowali Utara tanggal 24 Maret 2025 tentang Demosi melalui penempatan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali Utara.
“Prinsipal Gatot Susilo Eko Budiyanto dilakukan demosi dari jabatan kepala Dinas Komunikasi dan Informatika daerah, menjadi ke jabatan penelaah teknis kebijakan di kantor Kecamatan Lembo Raya,” kata Ruslan.
Adapun Abd Rauf, dilakukan demosi dari jabatan kepala seksi di Kantor Lurah Kolonodale, menjadi penelaah teknis kebijakan pada Kantor Kecamatan Mori.
Menurut Ruslan, kedua objek sengketa tersebut ditetapkan berdasarkan satu pelanggaran, yakni kehadiran Gatot dan Abd Rauf dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 23 Januari 2025 sebagai pihak terkait, bukan saksi.
“Dalam hukum administrasi, suatu perbuatan tidak boleh dikenakan dua hukuman yang berbeda. Itu jelas melanggar Pasal 35 ayat (3) PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Prinsipnya adalah ne bis in idem,” tegasnya.
Selain itu, Ruslan menyoroti adanya pelanggaran demosi dilakukan kurang dari enam bulan setelah pelantikan Bupati Morowali Utara pada 20 Februari 2025 tanpa izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Padahal, Pasal 162 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, mengatur bahwa kepala daerah yang baru dilantik dilarang mengganti pejabat di lingkungan pemerintah daerah dalam kurun waktu tersebut tanpa izin tertulis Mendagri.
“Ini bukan hanya soal etika pemerintahan, tapi pelanggaran hukum positif yang bersifat fatal,” tegas Ruslan.
Dari sisi substansi, Ruslan menyebut keputusan Bupati Morowali Utara tidak memiliki dasar tujuan yang jelas. Tuduhan pelanggaran yang dilakukan kepada Gatot, yakni melanggar Pasal 4 huruf c PP Nomor 94 Tahun 2021 karena dianggap tidak mengutamakan kepentingan negara, tidak pernah dibuktikan dengan data konkret maupun dampak nyata terhadap negara atau pemerintahan.
“Tidak ada bukti bahwa kehadiran Penggugat di Sidang DKPP lalu, berdampak negatif mengganggu pemerintahan atau menimbulkan kerugian negara, sehingga disanksi disiplin berat,” ujarnya.
Justru kata Ruslan Husen, kehadiran dalam sidang DKPP itu merupakan bagian dari pelaksanaan hak konstitusional untuk memberi keterangan dalam rangka menjamin integritas penyelenggara Pilkada.
Ruslan juga mengungkap, proses pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin berat terhadap kliennya, tidak sesuai mekanisme yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022, pemeriksaan awal harus dilakukan oleh atasan langsung sebelum dibentuk tim pemeriksa. Namun dalam kasus ini, Gatot langsung diperiksa oleh tim pemeriksa, tanpa diperiksa oleh atasan langsung, yang anggotanya bahkan sebagian memiliki pangkat lebih rendah darinya.
“Ini jelas prosedur cacatnya. Pemeriksaan oleh tim yang tidak memenuhi syarat kepangkatan dan tanpa berita acara pemeriksaan dari atasan langsung menjadikan hasil pemeriksaan itu batal demi hukum,” ujar Ruslan.
Selain kerugian moril dan reputasi, Gatot juga mengalami kerugian materil yang signifikan akibat keputusan objek sengketa tersebut.
Ruslan memaparkan, selisih tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, serta biaya transportasi harian dari rumahnya di Kolonodale ke Kantor Kecamatan Lembo Raya yang berjarak satu arah sekitar 47 kilometer, mencapai lebih dari Rp29 juta hanya dalam dua bulan pertama sejak keputusan dikeluarkan.
“Ini belum termasuk beban psikologis akibat pencopotan jabatan secara tiba-tiba yang berdampak pada martabat dan kariernya sebagai ASN senior,” jelasnya.
Melalui gugatan ini, Kantor Hukum Jati Centre meminta majelis hakim PTUN Palu untuk membatalkan kedua keputusan Bupati Morowali Utara tersebut.
Memerintahkan pemulihan jabatan Gatot Susilo Eko Budiyanto sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Daerah, atau dengan jabatan yang setara.
“Kami berharap hasil akhir yang adil dapat diberikan, sehingga praktik balas dendam politik pasca Pilkada dari kepala daerah dapat dihentikan,” tutup Ruslan.
Sidang persiapan telah dua kali dilaksanakan, dengan dipimpin 3 orang ketua dan anggota Majelis Hakim secara berturut-turut.
Agenda sidang persiapan selanjutnya, terhadap perkara Nomor 16/G/2025/PTUN.PL dan perkara 17/G/2025/PTUN.PL ini akan dilanjutkan pada Kamis (14/8/2025) mendatang. (red/teraskabar)







