Senin, 12 Januari 2026

Bupati Parimo Tegas Melarang OPD Menyerahkan DPA di Luar Mekanisme Resmi

Bupati Parimo Tegas Melarang OPD Menyerahkan DPA di Luar Mekanisme Resmi
Bupati Parimo Erwin Burase didampingi Wabup Abdul Sahid pada peresmian Gedung Pusdalops Penanggulangan Bencana BPBD Kabupaten Parimo tahun 2025, Senin (14/7/2025). Foto: Diskominfo

Parimo, Teraskabar.id– Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, menegaskan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak diperbolehkan menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran(DPA) kepada pihak mana pun di luar mekanisme resmi. Larangan ini, kata Erwin, untuk menjaga tertib administrasi, kerahasiaan dokumen daerah, dan mencegah penyalahgunaan informasi.

“DPA adalah dokumen resmi daerah. Tidak boleh diberikan kepada siapa pun tanpa melalui aturan resmi,” ujar Erwin dalam keterangan resminya, Sabtu (9/8/2025).

Ia menegaskan, bahkan dirinya sebagai bupati tidak pernah meminta dokumen itu di luar forum resmi. “Saya saja bupati tidak pernah minta. Nanti kita minta saat pembahasan resmi di rapat evaluasi,” katanya.

Menurut Erwin, DPA hanya akan dibuka pada rapat evaluasi kinerja dan pembahasan visi keuangan daerah sesuai agenda pemerintahan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Bupati juga mengingatkan kepala OPD agar menolak pihak yang mengatasnamakan dirinya untuk kepentingan lain, terutama proyek. “Jaga kerahasiaan dan kelola dokumen daerah secara profesional. Ini menyangkut kredibilitas pemerintahan kita,” ujarnya.

Erwin menegaskan, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong tetap berpegang pada prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah, tanpa mengabaikan keamanan dokumen strategis. (red/teraskabar)

  Ruas Jalan Tolitoli-Buol Longsor Susulan di Maibua, Akses Transportasi Putus Total