Minggu, 25 Januari 2026
Ekbis, Home  

Pemkab Poso Jadikan PLTA PT Vale Rujukan Ketaatan Bayar Pajak Air Permukaan

Pemkab Poso Jadikan PLTA PT Vale Rujukan Ketaatan Bayar Pajak Air Permukaan
PLTA Balambano yang dioperasikan PT Vale Indonesia di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Foto: Humas PT Vale

Palu, Teraskabar.id–   Pemerintah Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah (Sulteng),  menjadikan rujukan sikap peduli Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Balambano dalam berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah(PAD). 

Sikap peduli PLTA yang dioperasikan oleh PT Vale Indonesia di Kabupaten Luwuk Timur, Sulawesi Selatan itu, bukan hanya sekadar memenuhi kewajiban kontribusi pada daerah melalui retribusi Pajak Air Permukaan (PAP). PT Vale Indonesia bahkan memedomani besaran tertinggi tarif retribusi PAP sebagaimana tertuang pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 15/PRT/M/2017  yakni, sebesar Rp300 untuk setiap Kwh.

Kontribusi perusahaan tambang nikel itu melalui retribusi PAP operasional PLTA Balambano coba diadopsi Pemkab Poso dengan melakukan study tiru ke Pemkab Luwu Timur pada Rabu, 9 Juli 2025. Study tiru yang dikemas dengan istilah Benchmarking (Pembandingan) tersebut dipimpin Wakil Bupati Poso, Suharto Kandar.  Sejumlah pejabat Pemkab dan anggota DPRD Poso turut  menyertainya, di antaranya Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Poso, Resa Rengga.  

Harapannya, skema yang diterapkan oleh Pemkab Luwu Timur bersama PLTA Balambano, dapat diadopsi oleh Pemkab Poso bersama PLTA Poso Energi untuk mendorong optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Poso. Sebab, banyak kesamaan obyek retribusinya, terutama pada sektor pengelolaan retribusi pajak air permukaan. Misalnya, Pengelolaan Sumber Daya Air masing-masing merupakan kewenangan provinsi.Namun, Pemkab Luwu Timur dalam hal ini berhasil mengoptimalkan pengelolaannya berkat komitmen kuat PT Vale Indonesia mendorong pertumbuhan ekonomi pemerintah daerah setempat.

“Kami melihat ada kesamaan sumber retribusi di Poso dengan yang ada di Lutim. Pengelolaan Sumber Daya Air masing-masing merupakan kewenangan provinsi, digunakan untuk pembangkit listrik tenaga air, sumber air, dan lokasi pengambilan sumber air permukaan juga sama,” kata Suharto Kandar.

  Wali Kota Palu Proteksi Lahan di Tanamodindi, Hanya untuk Kawasan Pertanian

Hanya perbedaannya pada aturan yang menjadi payung hukum penerapan masing-masing daerah. Menurut Wabup Poso itu, Pemkab Luwu Timur, Sulawesi Selatan, memedomani Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 15/PRT/M/2017 tentang Tata Cara Penghitungan Besaran Nilai Perolehan Air Permukaan (NAP). Sedangkan Pemkab Poso, Sulawesi Tengah, memedomani peraturan daerah (Perda) dan surat keputusan (SK) Gubernur. Perbedaan payung hukum tersebut jelas menimbulkan dikotomi harga dasar air permukaan, di mana perhitungan nilai perolehan air terhadap retribusi PAP dengan memedomani Perda adalah Rp100 per Kwh. Sedangkan berdasarkan Permen PUPR adalah minimal Rp200 per Kwh. “Menariknya di sini, PT Vale tidak menggunakan harga dasar minimal, namun harga dasar tertinggi yaitu Rp300 per Kwh,” ujarnya.

Perbedaan lainnya adalah, PLTA Poso Energy merupakan murni PMDN atau penanaman modal dalam negeri.  Sedangkan PT Vale Indonesia, sebagian sahamnya merupakan kepemilikan asing sehingga retribusi PAP-nya menggunakan Permen PUPR Nomor 15 Tahun 2017.

”Perusahaan PLTA di Poso bersifat lokal atau pemiliknya warga lokal. Sedangkan PT. Vale menggunakan Permen PUPR nomor 15 sebab milik asing. Namun kami melihat cara tersebut sangat menguntungkan bagi daerah Luwu Timur, sehingga kami ingin sekali belajar dan tukar pengalaman dari sana,” ujarnya.

Kepedulian yang Complang

Wabup Poso Suharto Kandar mengungkapkan kesan positifnya  terhadap ‘berkah’ keberadaan PLTA Balambano milik PT Vale di wilayah Kabupaten Luwu Timur. Perusahaan di bawah naungan MIND ID itu tidak hanya memberikan dampak positif yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, juga secara aktif menjaga interaksi sosial dengan masyarakat sekitar melalui program hibah kelistrikan.

Ia memperoleh penjelasan bahwa PLTA yang dikelola  PT Vale menyumbangkan pasokan energi listrik untuk warga sekitar melalui pengelolaan PLN. Selanjutnya, PLN yang mendistribusikan ke masyarakat lingkar perusahaan. Sehingga, energi listrik yang dihasilkan tiga PLTA yang dikelola oleh PT Vale, tidak hanya memenuhi kebutuhan listrik aktivitas tambang tetapi juga masyarakat lingkar perusahaan.

  Wakil Presiden Direktur PT Vale Berbagi Tips Jitu Menjadi Tenaga Kerja Kompeten dan Siap Kerja

“Ada program hibah kelistrikan dari PT. Vale dan listrik ini merupakan kebutuhan mendasar, sehingga kami ingin sekali belajar dan tukar pengalaman dari sana (Pemkab Luwu Timur),” ujarnya.

Di sektor PAD, Pemkab Luwu Timur juga telah merasakan berkah keberadaan PLTA Balambano. PLTA dengan daya terpasang sebesar 365 MW bisa memasukkan PAD bagi Kabupaten Lutim sebesar Rp135 Miliar pada tahun 2024.

Di sisi lain, PLTA Poso Energi dengan total kapasitas 515 MW,  PLTA Poso I memiliki kapasitas 120 MW dan PLTA Poso II berkapasitas 195 MW  dan telah beroperasi sejak 2012, kontribusi PAD melalui retribusi pajak air permukaan (PAP) hanya sekitar Rp24 Miliar per tahun. Bila dirata-ratakan, sekitar Rp2 Miliar per bulan  dan kontribusi PAD ini dianggap sangat jauh dari kata wajar.

 “Jadi pertanyaan mengapa antara Kabupaten Poso dengan Kabupaten Luwu Timur terjadi ketimpangan PAD dari retribusi PAP yang mencolok? Ini yang sedang kami usahakan untuk dioptimalisasikan ke depan untuk kesejahteraan masyarakat Poso tentunya, melalui benchmarking, ” ujar Wabup Poso, ditemui Teraskabar.id beberapa hari usai kunjungan kerja di Kabupaten Luwu Timur.

Pemda Kurang Berani Bertindak

Sikap kritis  juga pernah disuarakan anggota DPRD Provinsi Sulteng, Sonny Tandra, terhadap PAD dari retribusi PAP. Politisi Partai Nasdem ini menjadikan PLTA yang dikelola PT Vale sebagai rujukan ketaatan membayar retribusi pajak air permukaan.

Hanya saja, Sonny beranggapan bahwa kontribusi PAP yang minim diberikan oleh PLTA Poso Energi karena Pemerintah Provinsi Sulteng yang kurang berani bersikap.

“Bukan PLTA Poso Energi yang salah, tapi Bapenda yang menetapkan tarif  retribusi PAP yang terlalu rendah, daerah lain sudah lama menetapkan Rp300 per Kwh, sedangkan daerah kita masih di bawah,” ujarnya.

  Banjir Bandang di Toribulu Parimo, Dua Warga Tewas dan Dua Desa Terisolir

Sehingga, Sonny Tandra mendesak Pemprov Sulawesi Tengah melalui Bapenda harus membuat terobosan dengan menaikkan retribusi PAP sebagaimana besaran yang ditetapkan dalam Permen PUPR. (red/teraskabar)