Minggu, 25 Januari 2026

Sesalkan Aksi Pengeroyokan di Morowali, Wakapolda Sulteng Tegaskan Proses Sesuai Hukum

Sesalkan Aksi Pengeroyokan di Morowali, Wakapolda Sulteng Tegaskan Proses Sesuai Hukum
Wakapolda Sulteng Brigjen Pol Dr. Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, S.I.K., M.H. Foto: Humas Polda

Palu, Teraskabar.id – Wakapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Brigjen Pol Dr. Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, S.I.K., M.H., menyesalkan aksi pengeroyokan di Kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park(IMIP), Bahodopi, Kabupaten Morowali. Aksi pengeroyokan ini mengakibatkan korban inisial UMR (16) meninggal dunia, Kamis (7/8/2025).

Inisiden ini  dilakukan oleh sejumlah personel pengamanan salah satunya oknum anggota Polri.

“Petugas pengamanan itu fokusnya menjaga lokasi yang diamankan, bukan mengungkap kasus. Kalau ada perkara, segera amankan pelaku dan serahkan ke polisi terdekat. Jangan main hakim sendiri,” tegas Wakapolda saat memimpin apel jam pimpinan di halaman Mapolda Sulteng, Senin (11/8/2025). Apel turut dihadiri Irwasda Polda Sulteng Kombes Pol Asep Adhiatna, para pejabat utama (PJU), dan seluruh personel Polda Sulteng.

Ia juga menekankan peran para atasan atau kepala satuan kerja (Kasatker) untuk terus mengingatkan bawahannya. Menurutnya, jika seorang anggota berbuat kesalahan, tanggung jawab ada di pundak komandannya.

“Saya tegaskan kepada para Kasatker, jangan pernah bosan mengingatkan anggotanya. Jadilah pemimpin yang dapat jadi teladan,” ucap Brigjen Helmi.

Ia menambahkan, peristiwa serupa tidak boleh terulang di masa mendatang. Wakapolda juga memerintahkan Kabid Propam Polda Sulteng untuk segera menindak personel yang terbukti melanggar.

“Proses secara tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Sulteng KBP Djoko Wienartono mengungkapkan perkembangan penyidikan kasus tersebut. Berdasarkan hasil konferensi pers Polres Morowali, pada Sabtu (9/8/2025), empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial G, J, S, dan R. Keempatnya kini ditahan untuk proses hukum.

Dari hasil penyelidikan, pengeroyokan itu dipicu kecurigaan para pelaku terhadap korban yang disebut terlibat pencurian di area perusahaan.

  Deretan Kasus Narkoba yang Ditangani Polres Morowali di Bawah Komando AKBP Suprianto

“Kami minta personel pengamanan perusahaan atau masyarakat tidak mengambil langkah sendiri bila menemukan diduga pelaku tindak pidana,  tapi segera melapor dan serahkan kepada kepolisian terdekat,” pesannya

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat  (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 hingga 12 tahun penjara. (red/teraskabar)