Morut, Teraskabar.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali Utara berhasil mengungkap tindak pidana pencurian ternak yang meresahkan para peternak khususnya peternak sapi di wilayah Kecamatan Lembo dan Lembo Raya, Kabupaten Morowali Utara.
“Minggu tanggal 17 Agustus 2025 dini hari, kami telah mengamankan sebanyak dua orang tersangka yakni pria inisial ABL alias F berumur 34 tahun dan pria inisial D berumur 27 tahun. Keduanya diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pencurian ternak yang terjadi di wilayah Kecamatan Lembo Raya, Kabupaten Morowali Utara,” kata Kasatreskrim AKP Arsyad Maaling., S.H., M.H., Ahad (17/8/2025).
Dari pengembangan yang dilakukan di lapangan lanjutnya, terdapat tujuh warga dari beberapa desa di Kecamatan Lembo Raya yang melaporkan kehilangan hewan ternaknya sejak bulan April hingga bulan Agustus 2025 ini, serta dari pengakuan kedua pelaku. Sehingga, total sapi yang berhasil mereka curi sebanyak 15 ekor dan menjualnya ke tempat pemotongan sapi yang ada di Desa Tompira, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara.
“Dua ekor di antaranya masih berhasil kita amankan dalam keadaan hidup sedangkan 13 ekor lainnya sudah dipotong oleh pembelinya,” kata Kasatreskrim.
Adapun modusnya, terduga pelaku inisial ABL alias F pada siang hari memantau lokasi pelepasan sapi warga di kebun warga dan kebun perusahaan PT. CAN. Begitu dapat target, pada sore harinya terduga pelaku ABL alias F menyewa mobil pick up, kemudian mereka lakukan aksi setelah gelap atau lewat magrib.
Selanjutnya, sapi curiannya digiring ke atas mobil, kemudian langsung dibawa di hari itu juga ke pembelinya. “Kadang juga mereka langsung mengarahkan pembeli ke lokasi untuk mengangkut sapi tersebut, dengan alasan terduga pelaku membantu jualkan sapi keluarga atau temannya,” ujar AKP Arsyad.
Dari pelaku tambahnya, Polres Morowali Utara berhasil mengamankan dua ekor sapi yang masih hidup dan telah dititipkan ke pemiliknya, serta uang tunai sebesar Rp5 Juta dan akan segera juga melakukan penyitaan terhadap kendaraan yang digunakan untuk mengangkut sapi tersebut.
Kedua pelaku kini terancam pasal 353 Ayat (1) Ke-1e dan Ke-4e KUHPidana Jouncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. (erny/teraskabar)






