Minggu, 25 Januari 2026

Terhitung 18 Agustus 2025,  Bupati Verna Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Poso

Terhitung 18 Agustus 2025,  Bupati Verna Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Poso  
Bupati Poso Verna Inkiriwang. Foto: Dok

Poso, Teraskabar. Id– terhitung mulai hari ini 18 Agustus 2025, Bupati Poso dr. Verna G. M. Inkiriwang  menetapkan status tanggap darurat bencana Poso. Hal tersebut diungkapkan Wakil Bupati Poso Soeharto Kandar kepada media ini, Senin (18/8/2025) petang.

“Tadi malam sudah dirapatkan dengan semua stakeholder dan keputusan tanggap darurat bencana sudah dikeluarkan terhitung mulai tanggal 18 Agustus 2025,” tulis Wabup melalui sambungan whatsAppnya. Namun beliau tidak merinci batas waktu tanggap darurat tersebut, 7 atau 14 hari ke depan.

Wabup Soeharto Kandar menambahkan, besok pagi, Selasa  (19/8/2025), ada kunjungan dari kepala BNPB Nasional ke lokasi bencana gempa bumi di Kabupaten Poso.

” Besok ada kunjungan dari kepala BNPB ke Poso,” tambahnya.

Sementara itu, sejumlah pejabat teras Pemda Kabupaten Poso mengakui jika status tanggap darurat bencana tersebut akan sangat membantu Kabupaten Poso daerah ini untuk mendapatkan akses dari BNPB untuk penanggulangan bencana di daerah ini.

“Mantap,  karena itu akan sangat membantu bagi BNPB memberikan dukungan terhadap kondisi penanggulangan bencana di Kabupaten Poso, ” urai pejabat tersebut.

Seperti diketahui pada rapat koordinasi semalam antara Kemenko PMK, BNPB, BPBD Sulteng dan Bupati Poso melalui virtual, meminta agar Bupati Poso segera menetapkan status darurat bencana di Kabupaten Poso dengan pertimbangan salah satunya bencana gempa tersebut pada 17 Agustus 2025  sudah berdampak kepada 3 kecamatan. (deddy/teraskabar)

  Awal Tahun 2025, Investor Pasar Modal Indonesia Lampaui 15 Juta SID