Senin, 12 Januari 2026

Partai Gema Bangsa Dukung Hak WPR Warga Poboya: Solusi Mengakhiri 29 Tahun Konflik Ruang

Partai Gema Bangsa Dukung Hak WPR Warga Poboya: Solusi Mengakhiri 29 Tahun Konflik Ruang
Ketua DPW Partai Gema Bangsa Sulteng, Atha Mahmud. Foto: Dok

Palu, Teraskabar.id– Dewan Pimpinan Wilayah Partai Gema Bangsa mendukung inisiatif lokal Warga Poboya Penciutan IUPK CPM menjadi WPR sebagai syarat penerbitan IUP bagi Koperasi Warga Poboya.

“Penciutan IUPK PT CPM menjadi WPR, itu solusi mengakhiri 29 tahun konflik ruang hidup antara Warga Poboya dan PT CPM. Sekaligus mengakhiri disparitas penciptaan kekayaan dan polemik tidak berkesudahan di lahan tambang emas tersebut,” ujar Atha Mahmud, Ketua DPW Partai Gema Bangsa.

Menurut Atha Mahmud, tanpa penciutan lahan Enclave bagi koperasi Warga Poboya, maka Pemerintah sama dengan terus meniup nyala api dalam sekam.

“Warga Poboya itu lahir turun temurun di pegunungan itu. Itu kampung mereka. Kalau PT CPMdiberi hak mengelola emas, maka lebih adil jika warga Poboya juga diberi hak WPR,”jelas Atha.

Menurut Atha, aturan yang dipakai untuk membatasi hak masyarakat Poboya itu produk kesepakatan politik. Maka, ketika memberikan lahan WPR pada warga Poboya itu juga hak politik. “Warga Poboya punya hak sebagai daerah penghasil emas. Prinsip kemandirian bangsa disitu. Jika rakyat bisa mengelola sendiri sumber daya alamnya, kenapa justru dilarang?,”.

Atha Mahmud menilai, dengan memberikan hak WPR pada warga Poboya, sudah bentuk nyata upaya negara membangun kemandirian rakyat yang sejalan dengan Visi Presiden Prabowo Subianto. (***/red/teraskabar)

  Tiga Gubernur Resmikan Masjid Raya Baitul Khairaat, Simbol Kesinambungan Kepemimpinan di Sulteng