Minggu, 25 Januari 2026

1.941 PPPK  Formasi 2024 di Poso Terima SK, Satu Orang Tersisa 4 Bulan Masuk Usia Pensiun

1.941 PPPK  Formasi 2024 di Poso Terima SK, Satu Orang Tersisa 4 Bulan  Masuk Usia Pensiun
Bupati Poso Verna Inkiriwang menyerahkan secara simbolis SK kepada perwakilan PPPK, Kamis (21/8/2025). Foto: Humas

Poso, Teraskabar. id– Bupati Kabupaten Poso menyerahkan 1.941 Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Kamis pagi (21/8/2025) di lapangan Situwu Maroso Poso.

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSM ) Kabupaten Poso, Zulkifli Mohi, kepada media ini mengatakan, pengukuhan PPPK tahap I formasi tahun 2024 pagi ini berjumlah 1.941 orang. Rinciannya, 187  guru,  299 tenaga kesehatan dan  1.455 tenaga teknis.

“Yang dikukuhkan pagi ini adalah tahap I jumlahnya 1.941 orang. Jumlah keseluruhan ada 1.960 orang. Namun ada 19 orang lainnya yang masih bermasalah administrasinya atau belum melengkapi persyaratan sehingga ditunda. Sedangkan untuk tahap II, kami masih menunggu informasi dari BKN,” sebut Zulkifli.

Hal menarik pada penyerahan SK PPPK kali ini, salah seorang PPPK yang menerima SK, tersisa 4 bulan memasuki usia pensiun.

Bupati Poso dr. Verna G. M. Inkiriwang mengimbau agar PPPK melaksanakan tugas yang diemban secara bersungguh-sungguh dan bertanggung jawab.  PPPK juga diminta untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.

“Anggaran untuk pembiayaan PPPK Poso capai Rp 90 Miliayar per tahun. Saya ingin anda buktikan pelayanan bagi masyarakat daerah ini. Kita punya tanggungjawab moral terhadap daerah ini. Anggaran yang besar tersebut akan terasa sedikit jika anda ganti dengan kinerja prima di masyarakat,” tekan Bupati.

Bupati menekankan, momen ini bukan hanya sekadar seremoni, tapi harus dilakukan dengan tulus ke masyarakat, karena ASN adalah pelayan bagi masyarakat di daerah ini.

“Rekruitmen P3K sudah sesuai dengan aturan. Saya yakin anda adalah oknum yang terpilih dari ribuan  peserta lainnya. Saya ingin anda buktikan kinerja yang prima untuk masyarakat. Ada evaluasi dalam dua tahun. Jika limit waktu tersebut ada tidak sesuai dengan ekspektasi yang diharapkan kontrak tersebut akan dievaluasi,” imbuhnya.  (deddy/teraskabar)