Minggu, 25 Januari 2026
Home, News  

Wali Kota Palu Membatalkan Kenaikan Pajak Daerah, Tarif Pajak Mengacu Aturan Lama

Wali Kota Palu Membatalkan Kenaikan Pajak Daerah, Tarif Pajak Mengacu Aturan Lama
Wali Kota Palu Hadianto Rasyid. Foto: Dok

Palu, Teraskabar.id – Wali Kota Palu, Hadiyanto Rasyid, resmi membatalkan kenaikan pajak daerah yang sebelumnya menuai sorotan publik. Keputusan itu ditegaskan langsung hari ini, Jumat (29/08/2025).

“Setelah mempertimbangkan masukan dari masyarakat, mahasiswa, pengusaha, serta melihat kondisi ekonomi saat ini, maka saya evaluasi dan memutuskan untuk membatalkan kenaikan pajak daerah. Pemerintah Kota Palu tidak ingin membebani masyarakat,” tegas Wali Kota Palu, Hadiyanto Rasyid.

Kebijakan tersebut sebelumnya direncanakan berlaku September 2025, namun telah dibatalkan setelah melakukan evaluasi dan mempertimbangkan masukan dari berbagai komponen masyarakat.

Dengan pembatalan ini, tarif pajak di Kota Palu tetap mengacu pada aturan lama tanpa ada penyesuaian. Wali kota juga menegaskan akan mencari alternatif pendapatan daerah tanpa menambah beban masyarakat.

“Fokus kita adalah menjaga stabilitas ekonomi dan memastikan masyarakat tetap bisa beraktivitas dengan tenang ,” tambahnya. (red/teraskabar)

  Pemkot Palu Kembali Sidak ke Pasar Tradisional Memastikan Harga Pangan Stabil