Lampura, Teraskabar.id – Ketua Pengurus Daerah (PD) Ikatan Wartawan Online(IWO) Lampung Utara, Fahrozi Irsan Toni, menghadiri Musyawarah Kerja Daerah (Muskerda) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lampung Utara.
Kehadiran IWO Lampung Utara pada Muskerda MUI yang digelar di Gedung Pusiban Agung, Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, Sabtu (6/9/2025), sebagai wujud sikap kontribusi elemen bangsa pada persatuan dan kesatuan bangsa, sekaligus mendukung penuh deklarasi penolakan aksi anarkis dalam penyampaian pendapat.
“Pernyataan sikap yang dideklarasikan oleh MUI Lampura yang dibacakan oleh Ketuanya, Drs. KH. M.N. Qomarudin, MH., IWO Lampung Utara dalam hal ini mendukung penuh,” kata Fahrozi Irsan Toni yang akrab Ozi.
Ia menyarankan, setiap elemen masyarakat untuk lebih mengedepankan dialog konstruktif dalam setiap penyampaian aspirasi demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Lampung Utara.
“Jangan mudah terprovokasi oleh isu isu yang mungkin dapat menyesatkan dan dapat memecah belah persaudaraan, apalagi dalam kondisi dan situasi saat ini,” kata Ozi.
Ia juga mengimbau, kepada masyarakat Lampung Utara untuk bersama-sama bersatu menjaga persaudaraan dan selalu bijak dalam menggunakan media sosial.
Muskerda 2025 MUI Lampung Utara dihadiri Bupati Lampung Utara, Ketua DPRD Lampung Utara, Kapolres Lampung Utara, Ketua IWO Lampung Utara, Ketua PWI Lampung Utara, tokoh agama, Kodim 0412, ormas, serta berbagai elemen masyarakat.
Hasil Muskerda MUI melahirkan enam poin pernyataan sikap yang dibacakan langsung oleh Ketua MUI bersama Forkopimda, Ormas Islam, mahasiswa, serta tokoh pemuda.
Warga Dibayangi Kriminalisasi di Konflik Agraria PT. ANA, Kementerian HAM: Akan Jadi Perhatian Kami
Berikut enam pernyataan sikap MUI Lampung Utara:
1. Menolak segala bentuk aksi unjuk rasa yang disertai dengan tindakan anarkis, perusakan, dan penjarahan, karena bertentangan dengan nilai agama, hukum, dan budaya bangsa.
2. Menegaskan bahwa menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak konstitusional, namun harus dilakukan secara damai, tertib, dan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan.
3. Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengutamakan musyawarah dan dialog konstruktif dalam menyampaikan aspirasi, bukan hanya dengan kekerasan dan anarkis.
4. Mengimbau kepada para tokoh agama, tokoh masyarakat dan organisasi masyarakat untuk aktif memberikan edukasi dan pencerahan agar masyarakat tidak terprovokasi oleh isu isu yang menyesatkan.
5. Menyatakan bahwa aksi penjarahan dan perusakan adalah perbuatan kriminal yang merugikan masyarakat dan bertentangan dengan nilai-nilai ajaran agama, hukum, dan budaya kita.
6. Mengajak seluruh masyarakat Lampung Utara untuk bersatu menjaga persaudaraan, persatuan, kedamaian, bijak dalam menggunakan medsos sehingga tidak mudah terprovokasi atas informasi yang beredar yang belum tentu kebenarannya demi terciptanya situasi kondusif, aman, dan bermartabat. (iqbaal/teraskabar)






