Palu, Teraskabar.id – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Tengah (Sulteng) menyikapi dugaan tindak menghalang-halangi kerja jurnalistik wartawan dan kemerdekaan yang dilakukan oleh Wakil Bupati Parigi Moutong (Parimo) Abdul Sahid bersama sejumlah jajarannya.
Dugaan tersebut menyusul insiden dugaan pengusiran yang dilakuan Wabup Parimo, Abdul Sahid, melalui Kadis Kominfo dan Bagian Prokopim saat rapat membahas soal tambang ilegal bersama OPD. Rapat yang berlangsung di ruang rapat Bupati, Senin (20/10/2025), dipimpin Wabup Abdul Sahid tersebut, awalnya dihadiri lima wartawan lokal setempat. Namun, saat rapat akan dimulai, Wabup Abdul Sahid memerintahkan kepada Kadis Kominfo untuk menyampaikan kepada wartawan yang berada dalam ruang rapat, segera meninggalkan ruangan.
Atas insiden tersebut, PWI Sulteng melalui Udin Salim selaku Wakil Ketua Bidang Hukum dan Pembelaan Wartawan mengeluarkan tujuh poin pernyataan sikap;
1. Bahwa rapat dapat bersifat terbuka dan tertutup sesuai kepentingan dan tujuan rapat. Olehnya Pemkap Parigi Moutong cq. Bagian Prokopim dan atau Dinas Kominfo harus dari awal tegas menyatakan kegiatan tersebut tertutup atau terbuka;
2. Bahwa pemberitahuan agenda rapat via WAG Press Room dapat dimaknai sebagai undangan kepada wartawan untuk meliput, dan rapat bersifat terbuka;
3. Bahwa permasalahan tambang ilegal merupakan isu publik yang menjadi perhatian pemerintah nasional, provinsi, dan seluruh lapisan masyarakat, sehingga tidak perlu ada yang ditutup-tutupi;
4. Bahwa isu tambang ilegal juga menjadi konsern pers sebagai wujud kontrol sosial dan memenuhi hak informasi publik;
5. Mendesak Wakil bupati, Kadis Kominfo, dan Bagian Prokopim mengklarifikasi dan meminta maaf secara terbuka atas dugaan tindak menghalang-halangi kerja jurnalistik wartawan dan kemerdekaan pers;
6. Mendukung sepenuhnya wartawan bersangkutan untuk menindaklanjuti kejadian tersebut dengan membuat laporan ke Dewan Pers, Mendagri, dan Gubernur Sulawesi Tengah;
7. Menugaskan LKBH PWI untuk melakukan advokasi/pendampingan jika dipandang perlu.
Mengusir wartawan yang sedang meliput kegiatan kata Udin Salim, adalah pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana. Pengusiran tersebut merupakan tindakan menghalang-halangi kerja jurnalistik yang dilakukan wartawan dan kemerdekaan pers.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tindakan ini menghambat kemerdekaan pers, yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan hukuman maksimal 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta.
Udin Salim menegaskan, tindakan mengusir wartawan merusak kemerdekaan pers dan menghambat hak publik untuk mendapatkan informasi. Sehingga, PWI Sulteng dukung wartawan korban pengusiran Wabup Parimo segera melapor ke Mendagri, Gubernur Sulteng, dan Dewan Pers.
“Tugas jurnalistik sangat penting untuk fungsi kontrol sosial dan menginformasikan publik. Menghalangi kerja wartawan sama dengan menghalangi hak publik untuk mendapatkan informasi yang utuh dan akurat,” kata Pemimpin Redaksi Koran Harian Metro Sulawesi itu.
Wartawan dalam menjalankan tugasnya mendapat perlindungan hukum berdasarkan Pasal 8 UU Pers.
Sehingga, pemerintah dan masyarakat wajib memberikan perlindungan hukum terhadap wartawan yang menjalankan tugas profesinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (red/teraskabar)






