Lampung Utara, Teraskabar.id– Warga minta Presiden Prabowo Subianto mengembalikan seluruh tanah masyarakat/tanah ulayat di Lampung yang selama ini dikuasai oleh oligarki atau penguasa hitam, kepada masyarakat dan kelompok/masyarakat adat yang berhak.
Permintaan tersebut disampaikan Aliansi Masyarakat Lampung Menggugat yang terdiri dari PGK, Pospera, GNPK, Masyarakat Reformasi Agraria dan Masyarakat Adat Abung Timur.
Lima poin permohonan dan tuntutan aliansi kepada Presiden Prabowo sebagai bentuk refleksi dan aspirasi rakyat yaitu;
1. Mengembalikan seluruh tanah masyarakat/tanah ulayat di Lampung yang selama ini dikuasai oleh oligarki atau penguasa hitam, kepada masyarakat dan kelompok/masyarakat adat yang berhak.
2. Mengambil alih seluruh tanah HGU yang telah berakhir masa berlakunya dan mengembalikannya kepada masyarakat petani sesuai amanat UUPA Tahun 1960.
3. Memberikan kompensasi kepada pemilik, ahli waris, dan tokoh adat yang selama ini tanahnya telah digunakan atau dikuasai oleh oligarki/pengusaha hitam, khususnya atas tanah yang diklaim milik TNI AL di wilayah Prokimal, Lampung Utara.
Korlap Aliansi Masyarakat Lampung Menggugat, Exsadi, menegaskan bahwa perjuangan ini bukan semata-mata persoalan kepentingan kelompok, tetapi merupakan panggilan moral dan keadilan sosial.
“Kami hadir untuk menyuarakan keadilan agraria dan menuntut negara agar hadir secara nyata di tengah rakyat. Reforma agraria tidak boleh hanya menjadi jargon, melainkan harus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat bawah, terutama petani dan masyarakat adat di Lampung Utara,” tegas Exsadi.
Ia juga menambahkan bahwa aksi yang akan digelar merupakan bentuk penyampaian aspirasi secara damai dan konstitusional.
“Kami akan menggelar aksi damai pada tanggal 29 Oktober 2025, bertepatan dengan kunjungan Presiden Republik Indonesia, H. Prabowo Subianto ke Lampung Utara. Aksi ini bukan bentuk penolakan, tetapi bentuk dukungan agar Presiden mendengar langsung suara rakyat kecil yang selama ini terpinggirkan oleh ketimpangan agraria,” ujarnya.
Tuntut Keadilan Agraria
Reforma agraria merupakan salah satu tujuan utama Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) tahun 1960 yang menjadi landasan hukum pertanahan nasional. Namun, setelah lebih dari enam dasawarsa diberlakukan, reforma agraria belum terlaksana secara optimal.
Berbagai permasalahan masih muncul, seperti: Ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah;
Konflik dan sengketa tanah yang belum terselesaikan; Adanya tanah terlantar atau tanah tidak bertuan; Lemahnya perlindungan hukum bagi masyarakat adat dan petani kecil.
Menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2018, reforma agraria atau agrarian reform adalah penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset disertai penataan akses untuk kemakmuran rakyat. Reforma agraria merupakan program strategis nasional yang dicanangkan Presiden sebagai bagian dari upaya membangun Indonesia dari pinggiran dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Dalam pelaksanaan reforma agraria, terdapat tiga persoalan utama:
1. Ketimpangan penguasaan tanah negara, yang menyebabkan ketidakadilan distribusi lahan di berbagai daerah.
2. Konflik agraria akibat tumpang tindih kebijakan distribusi lahan pada masa lalu.
3. Krisis sosial dan ekologi di pedesaan, yang timbul akibat eksploitasi sumber daya tanpa memperhatikan keseimbangan lingkungan dan hak masyarakat lokal.
Untuk menjawab persoalan-persoalan tersebut, pemerintah melaksanakan reforma agraria dengan tujuan, Mengurangi ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah; Menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat; Mengurangi kemiskinan dan menciptakan lapangan kerja; Meningkatkan ketahanan dan kedaulatan pangan; Menangani sengketa dan konflik agraria secara berkeadilan.
Pelaksanaan reforma agraria dilakukan melalui dua tahapan utama:
1. Penataan Aset, meliputi redistribusi tanah dan legalisasi aset masyarakat;
2. Penataan Akses, yang dilaksanakan berbasis klaster dalam rangka meningkatkan skala ekonomi, nilai tambah, serta mendorong inovasi kewirausahaan bagi subjek reforma agraria.
Reforma agraria tidak hanya memastikan legalisasi atas tanah milik masyarakat, tetapi juga menjadi perwujudan nyata kehadiran negara untuk kemakmuran rakyat.
Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 juga mengamanatkan identifikasi serta redistribusi tanah terlantar dan kurang dimanfaatkan untuk dialokasikan kepada petani tak bertanah dan masyarakat terpinggirkan. Peraturan ini memperkuat kerangka pengakuan dan perlindungan hak atas tanah adat, guna menyelesaikan konflik yang telah berlangsung lama dan mempromosikan keadilan sosial.
Namun, berbagai kalangan menilai bahwa peraturan tersebut belum berhasil sepenuhnya menyelesaikan isu-isu krusial dalam pelaksanaan reforma agraria di Indonesia. Beberapa masalah yang masih mengemuka antara lain:
Belum adanya pembatasan tegas terhadap penguasaan tanah. Selain itu, tidak jelasnya kriteria luas tanah dan mekanisme redistribusi, serta Lemahnya efektivitas penyelesaian sengketa tanah.
Kendala tersebut menunjukkan perlunya peningkatan regulasi dan kebijakan agar pelaksanaan reforma agraria benar-benar berjalan sesuai asas keadilan sosial dan hak asasi manusia.
Penanganan isu-isu tersebut sangat penting untuk mencapai tujuan akhir reforma agraria, yakni mengurangi kemiskinan, mendorong pemerataan sosial, dan mewujudkan pembangunan berkelanjutan di Indonesia, khususnya di Provinsi Lampung, dan lebih spesifik lagi di Kabupaten Lampung Utara. (red/teraskabar)







