Morowali, Teraskabar.id – Satuan Tugas Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) tertibkan perusahaan tambang ilegal di Sulawesi Tengah. Salah satu perusahaan tambang yang disasar adalah PT Bumi Morowali Utama (PT BMU) di Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, menyusul pelaksanaan klarifikasi dan penguasaan kembali oleh negara.
Penertiban terhadap PT BMU karena memiliki area bukaan tambang yang masuk di dalam Kawasan Hutan (hutan produksi terbatas) tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) atau tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), baik yang berada di dalam maupun di luar area Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi yang totalnya seluas ± 66,0144 hektare.
Menteri Pertahanan (Menhan) Republik Indonesia, Sjafrie Sjamsoeddin, bersama Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Dr. H. Anwar Hafid, M.Si., turun langsung meninjau proses penertiban aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Kabupaten Morowali, Selasa (4/11/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari operasi terpadu Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang juga melibatkan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh selaku Pengarah Satgas PKH.
Selain itu, didampingi juga oleh Tim Pelaksana yakni Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah selaku Ketua Tim Pelaksana Satgas PKH, Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Richard Taruli H. Tampubolon selaku Wakil Ketua Pelaksana I Satgas PKH, Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono selaku Wakil Ketua Pelaksana II Satgas PKH.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin yang juga selaku Ketua Pengarah Satgas PKH, menegaskan bahwa kehadiran negara dalam penertiban tambang ilegal merupakan langkah nyata menjaga kedaulatan dan keamanan sumber daya strategis bangsa.
“Salah satu perusahaan yang memasuki wilayah hutan yakni PT Bumi Morowali Utara (BMU) dan PT Daya Sumber Mining Indonesia (DSMI),” ujarnya.
Ia menilai eksploitasi sumber daya tanpa izin tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam stabilitas sosial dan lingkungan daerah.
“Pertahanan negara bukan hanya soal militer, tetapi juga bagaimana kita menjaga aset bangsa dari praktik ilegal yang merugikan rakyat,” tegas Sjafrie.
Gubernur Anwar Hafid menyambut baik langkah terpadu pemerintah pusat tersebut dan menegaskan dukungan penuh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah terhadap upaya penegakan hukum dan pemulihan kawasan hutan. Ia menilai kolaborasi antara kementerian, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola sumber daya alam yang berkeadilan dan berkelanjutan.
“Ini momentum penting bagi Sulteng untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara legal, transparan, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Anwar Hafid.
Sementara itu, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh menjelaskan bahwa penertiban dilakukan di atas lahan pada kawasan hutan yang tidak dilengkapi dengan IPPKH/PPKH seluas 62,15 hektare yang digunakan untuk pertambangan tanpa izin kehutanan. Terdiri dari 46,03 Ha berada dalam wilayah IUP dan 15,94 Ha berada di luar wilayah IUP sehingga terdapat potensi denda sebesar Rp2.350.280.980.761.
Ia menyebut tindakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum dan menjamin akuntabilitas pengelolaan sumber daya negara.
“Negara hadir untuk memastikan setiap aktivitas pemanfaatan sumber daya alam dilakukan secara legal dan akuntabel. Tidak ada kompromi terhadap pelanggaran yang merugikan publik,” tegas Ateh.
Satgas PKH tertibkan tambang ilegal dan mencatat sedikitnya 20 perusahaan di Sulawesi Tengah telah diidentifikasi dan diklarifikasi terkait penggunaan kawasan hutan untuk aktivitas pertambangan tanpa izin. Dalam waktu dekat, pemerintah akan mengambil langkah tegas berupa penguasaan kembali lahan yang digunakan secara ilegal. Langkah ini menjadi bukti nyata keseriusan pemerintah dalam memperkuat tata kelola sektor kehutanan dan pertambangan, sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan bagi generasi mendatang. (red/teraskabar)







