Oleh Hasanuddin Atjo
PEMANGKASANdana trasnfer ke Daerah (TKD) tahun 2026 bervariasi. Sulawesi Tengah diperkirakan akan mendapat potongan sebanyak 45 % (Kemenkeu 25 September 2025)
Dengan kondisi seperti ini, mau tidak mau daerah mesti meningkatkan kreatifitas dan inovasinya agar bisa menutup kurangnya belanja, sehingga target pembangunan tidak bergeser jauh.
Bila tidak, dipastikan banyak daerah hanya bisa membayar gaji, tukin, operasional kantor serta belanja dasar lainnya antara lain penyediaan obat obatan agar kesehatan warga terjaga.
Kondisi seperti inilah yang menjadi kekuatiran, ditengah Pemerintah antara lain fokus pada upaya mengentaskan Kemiskinan, stunting serta proritas swasembada pangan, energi dan air.
Sulawesi Tengah salah satu provinsi dengan kemandirian fiskal kategori sedang, yaitu sebesar 40%. Hanya saja 9 kabupaten di luar Kota Palu, Banggai, Morowali Utara dan Morowali, kemandirian fiskal mereka bervariasi antara 5 – 15%.
Pada tahun anggaran 2025, pendapatan daerah provinsi ini sekitar Rp5,500 triliun terdiri dari dana TKD sebesar Rp3,173 triliun dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp2,127 triliun serta Silpa Rp200 miliar.
Pendapatan Rp5,500 triliun ini antara lain diperuntukkan bagi belanja operasi sebesar Rp4,083 triliun, dan belanja modal merupakan sisanya.
Belanja pegawai mengambil porsi terbesar dari belanja operasi yaitu Rp2,388 triliun. Sisanya belanja barang jasa Rp1,547 triliun, belanja hibah dan bantuan sosial masing masing Rp109 miliar dan
Rp38 miliar.
Tahun anggaran 2026, dana TKD ke Provinsi diperkirakan menjadi Rp1,745 triliun dari Rp3,173 triliun (turun 45% terhadap dana TKD tahun 2025).
Bila diasumsikan PAD tidak naik secara signifikan maka pendapatan daerah tahun 2026 turun menjadi sekitar Rp3,85 triliun saja yang akan dipergunakan untuk sejumlah belanja.
Pendapatan sebesar Rp3,85 triliun tersebut harus diatur. Belanja pegawai saja, lebih dari separuh yaitu Rp2,388 triliun (sekitar 62 %), dan pegawai PPPK yang terangkat tahun 2025 ikut menjadi soal baru yang perlu dipikirkan.
Transfer ke Kabupaten/Kota sebesar Rp800 miliar pada tahun 2025 sudah tentu juga akan berkurang pada tahun 2026. Padahal sumber dana tersebut menjadi salah satu harapan sejumlah kabupaten dan kota.
Berkaitan dengan defisit ini, setidaknya empat strategi yang perlu didorong menjadi kreatifitas ( ide, gagasan dan pikiran menemukan cara cara baru) dan inovasi (penerapan ide, pikiran dan gagasan cara baru tersebut).
Pertama adalah memperbaiki kualitas belanja, dan belanja harus berorientasi outcome.
Belanja yang tidak produktif harus dipangkas antara lain perdis, rakor, perbaikan ruang kerja serta pengadaan roda 2 dan 4 yang baru.
Belanja OPD diharapkan bisa bermuara pada peningkatan pendapatan masyarakat. Dan tidak sekedar sampai pada pertanggungjawaban (output base) yang selama ini terlihat menjadi ciri.
Harus dihitung hingga tahap manfaat (outcome), karena itu desain program maupun kegiatan perlu dibuat yang dipresentasekan dihadapan perangkat daerah perencana sebagai syarat mendapatkan alokasi anggaran.
Setiap OPD diwajibkan bisa memperlihatkan role model yang terukur terhadap tugas mendukung program BERANI Gubernur Anwar Hafid dan Reny sebagai kewajiban OPD sekaligus evaluasi kinerjanya.
Kedua, mendorong naiknya pendapatan asli daerah. Aset dimiliki Pemerintah Daerah yang tersebar pada sejumlah OPD saatnya “disekolahkan”, memanfaatkan regulasi yang sudah ada. Antara lain balai balai benih, fasilitas rantai dingin dan fasilitas produksi pangan.
Menumbuhkan peran dari BUMD di Provinsi maupun daerah (Perseroda) antara lain fokus pada tiga bisnis, Agro – Maritim, dan Pangan Rakyat serta SDA termasuk nikel dan lainnya.
Ketiga, merebut program dan kegiatan Pemerintah Pusat di daerah yang nilainya pada tahun 2026 sekitar Rp1,376 triliun yang menjadi peluang dan kesempatan bagi daerah.
Delapan program menjadi prioritas yaitu Ketahanan dan Swasembada Pangan; MBG; Pembangunan Sumberdaya Manusia dan Pembangunan Perumahan.
Selanjutnya pembangunan Desa, UMKM dan Koperasi; ketahanan energi; Hilirisasi Peningkatan Nilai Tambah; Pembangunan Infrastruktur dan lingkungan.
Program 9 Berani, sangat terkait dengan 8 program prioritas Pusat di Daerah. Tentu kreatifitas dan inovasi kepala perangkat daerah menjadi kunci membangun link dan memanfaatkannya.
Keempat, memanfaatkan regulasi pembiayaan. Saat ini tersedia sejumlah regulasi yang bisa dimanfaatkan oleh daerah untuk meningkatkan program kesejahteraan dan peningkatan kemandirian fiskal
Regulasi tersebut antara lain Pinjaman Daerah ; Obligasi Daerah; KPBU; serta Dana Investasi Infrastruktur. Dan saat ini perdagangan karbon (Carbon Trade) menjadi salah satu potensi yang menarik.
Terakhir bahwa kompetensi kepala OPD dan jajarannya (Knowledge, Skill, dan Visi Entrepreunership) penting menjadi pertimbangan utama mewujudkan tujuan tersebut. Dan secara khusus pada OPD yang berkaitan Pendapatan, Perencanaan serta Tatakelola Keuangan. (red/teraskabar)







