Luwuk, Teraskabar.id– Seorang kakek inisial SG alias Kekong (61) cabuli 2 cucu tirinya, masing-masing berusia 11 tahun dan 14 tahun di Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Kasus ini terungkap saat korban bercerita kepada bibinya yakni DC.
“Jadi pada 9 Desember siang saat korban AR pulang sekolah mendapati DC sedang bercerita dengan korban AN menggunakan bahasa isyarat” kata Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy saat konferensi pers di Mapolres Banggai, Ahad (21/12/2025).
Lanjutnya bahwa saat itu kedua korban yang masih remaja mengaku bahwa Kekong telah mencabulinya sebanyak 6 kali sejak Oktober 2024 hingga terakhir kalinya November 2025.
Bibi DC terkejut atas pengakuan kedua korban yang masih di bawah umur. Mereka menceritakan bahwa kejadian terjadi rerata pada pukul 04:00 Wita, pada saat sang nenek sedang sibuk di dapur menyiapkan jualan jamu.
“Pelaku ini memasukan tangannya ke dalam celana korban dan memainkan, memasukan, serta memegang alat vital hingga korban merasa kesakitan,” tuturnya.
Kakek Cabuli 2 Cucu, Korban Trauma Psikis
Berdasarkan pemeriksaan kepada tersangka mengaku nekat melakukan pencabulan karena tidak bisa menahan nafsu birahinya. Sementara itu kondisi korban saat ini terlihat trauma psikis, takut dan lebih banyak diam.
“Salah seorang korban berkebutuhan khusus, tunarungu dan tunawicara, pemeriksaan akan mendapat pendampingan penerjemah, dinas perlindungan perempuan dan anak serta pekerja sosial kementerian sosial RI,” terang Tio.
Atas perbuatannya, SG terjerat Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. (red/teraskabar)







