Senin, 12 Januari 2026

Mega Proyek Irigasi di Binontoan Tolitoli Diduga Gunakan Material Ilegal

Mega Proyek Irigasi di Binontoan Tolitoli Diduga Gunakan Material Ilegal

Tolitoli, Teraskabar.id – Pembangunan mega proyek Daerah Irigasi (DI) sepanjang 2.400 meter di Desa Binontoan, Kecamatan Tolitoli Utara, Kabupaten Tolitoli, dengan perusahaan pelaksana adalah vendor dari PT Agrinas Pangan Nusantara senilai miliaran rupiah, terindikasi menggunakan material tanpa izin alias ilegal.

Material pasir dan batu (Sirtu) untuk pembangunan DI di Binontoan itu berasal dari lokasi sungai Desa Tuinan, Kabupaten Buol, dan terindikasi tanpa melalui uji teknis laboratorium.

” Material seperti batu dan pasir kita beli dari warga melalui Kades di Desa Tuinan Buol,” kata Riko mengaku sebagai vendor proyek irigasi yang anggarannya berasal dari APBN tahun 2025.

Sekaitan lokasi pengambilan material  untuk proyek DI di Tuinan, Riko menyebut atas izin kades setempat. Material seperti batu dan pasir hasil pembelian dari berasal dari warga yang melakukan penambangan.

” Kita cuma beli dari warga di Tuinan atas izin Kades,” tuturnya.

Mega Proyek Irigasi di Binontoan Terancam Menyeberang Tahun

Selain menggunakan material ilegal tanpa izin pertambangan galian batuan C, proyek kementerian untuk DI yang pembiayaannya bersumber dari APBN itu terancam menyebarang tahun 2026. Dalam pantauan media ini, proyek irigasi tersebut minim pekerja sehingga taksiran progres pekerjaan menjadi lamban penyelesaiannya hingga akhir Desember tahun ini.

” Pekerjaan irigasi ini pak paling memang lambat selesai karena terhambat dengan tenaga kerja,” aku Riko.

Sumber resmi media ini mengungkapkan  bahwa Mega proyek DI tersebut panjangnya  2,4 kilometer, dengan lokasi pembangunan di dua desa yaitu Gio dan Binontoan.

Syarif selaku pekerja, kepada media ini  di lokasi proyek menceritakan, karena pemberian upah yang sedikit dari vendor, hanya Rp90.000 per meter, sehingga ia memprediksi  pekerjaan irigasi ini tak bisa tuntas 100 persen sampai pertengahan tahun 2026.

” Panjang pekerjaan DI ini 2,4 kilo meter, yang baru dikerjakan kurang lebih 500 meter, proyek ini bisa mangkrak pak karena alasan upah yang minim juga lokasi proyek yang jauh sehingga tak ada yang mau kerja,” tutur Syarif kepada media ini, Senin (22/12/2025).

Proyek Irigasi Perlu Pengawasan

Menanggapi mega proyek DI yang menggunakan material tanpa izin, Ahmad Pombang, Direktur LSM Bumi Bakti di Tolitoli angkat bicara. Ia menyatakan proyek tersebut memerlukan pengawasan yang melekat dari pihak Balai Wilayah Sungai Sulawesi (BWSS) III Palu. Apalagi jika materialnya bersumber dari lokasi yang tak mengantongi izin galian.

” Secara teknis setiap pekerjaan proyek wajib mempergunakan material dari lokasi yang berizin, kalau mengambilnya ilegal sudah pasti bermasalah,” tegasnya.

Menurutnya, setiap proyek yang berasal dari anggaran negara, secara prosedure mempersyaratkan pihak ketiga harus mengantongi  Surat Ijin Penambangan Batuan (SIPB). Lokasi pengambilan material memastikan mutu proyek.

 ” Kalau material dari lokasi tak berizin itu pidana karena melanggar ketentuan, ya korupsi namanya,” tegas Ahmad Pombang.

Umumnya penggunaan material pasir untuk proyek pemerintah di wilayah Kabupaten Buol bersumber dari Kecamatan Galang, Kabupaten Tolitoli. Anehnya, proyek DI yang dikerjakan oleh perusahan kontraktor dari  luar daerah itu pengambilannya di Desa Tuinan Kabupaten Buol.

” Pasir di Desa Tuinan itu lebih banyak mengandung tanah atau klei, kualitas coor susunan batu menjadi tidak bermutu, berbeda kalau pasir dari Kalangkangan,” tandasnya.

Media ini mengkonfirmasi pihak pelaksana proyek DI Binontoan, Ego, melalui ia WhatsApp, membenarkan ketersediaan material berasal dari Desa Tuinan Kabupaten Buol. Ia mengaku tak mengetahui apakah lokasi pengambilan material tersebut mengantongi izin penambangan.

Menyinggung soal minat tenaga kerja yang minim di Binontoang. Menurutnya, tenaga kerja yang sulit menjadi kendala untuk menyelesaikan proyek DI sampai tanggal 30 Desember tahun 2025.

” Pekerja memilih berkebun dari pada bekerja, kalau masalah material tak berizin saya tidak tau pak, nanti coba saya kroscek dan konfirmasi ke tim lapangan,” katanya. (tim/teraskabar)