Palu, Teraskabar.Id– Proyek irigasi leading sektor Direktorat Jendral (Dirjen) Sumber Daya Air (SDA) dengan menggunakan konsultan supervisi PT Agrinas Pangan Nusantara di tujuh kabupaten, yaitu Tolitoli, Banggai, Poso, Tojo Una-Una, Sigi, Parigi Moutong dan Donggala, terpantau mengalami kelambatan dan tak bisa menuntaskan pekerjaan hingga 30 Desember 2025.
Contohnya di Tolitoli, rehabilitasi Daerah Irigasi (DI) Binontoan, Salumpaga di Kecamatan Tolitoli Utara, Kamalu di Kecamatan Ogodeide, dan Ogoele Kecamatan Dondo. Proyek irigasi yang pendanaannya bersumber dari APBN melalui Direktorat Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum (PU), hingga akhir Desember 2025 terpantau progres pekerjaan sebagian besar belum bisa mencapai 50 persen.
Akibat rehabilitasi DI yang belum tuntas dan pengerjaannya terancam menyeberang tahun, sejumlah petani pengguna air mengalami kesulitan menggarap lahan sawahnya.
” Karena pekerjaan perbaikan irigasi dengan leading sektor direktorat SDA yang belum tuntas sampai akhir tahun, kami petani tidak bisa menggarap sawah, padahal sudah waktunya untuk turun awah,” tutur, Amrin petani di Binontoan kepada wartawan.
Ketahanan Pangan Sulteng Terganggu, Proyek Irigasi Dirjen SDA Lambat
Forum Komunikasi Pemuda Pemerhati Pembangunan (FKP3), Ardan, menilai keterlambatan penyelesaian perbaikan Daerah Irigasi di setiap daerah berpotensi akan berdampak pada peningkatan ketahanan pangan di Sulteng.
“Lambatnya pengerjaan rehabilitasi DI itu karena kurangnya pengawasan yang melekat, kemudian pemberlakuan upah murah,” ungkap Ardan.
Selain terlambat, pelaksanaan mega proyek tersebut hampir sebagian besar tak memiliki kejelasan sumber pengambilan material berupa pasir dan batu.
“Sebaiknya kalau itu proyek pemerintah dan yang kerjakan BUMN, sumber material untuk proyek harus jelas dari lokasi berizin,” tegasnya.
Proyek Irigasi Gunakan Material Ilegal
Material pasir dan batu (Sirtu) untuk pembangunan DI di Binontoan itu berasal dari lokasi sungai Desa Tuinan, Kabupaten Buol, dan terindikasi tanpa melalui uji teknis laboratorium.
” Material seperti batu dan pasir kita beli dari warga melalui Kades di Desa Tuinan Buol,” kata Riko mengaku sebagai vendor proyek irigasi yang anggarannya berasal dari APBN tahun 2025.
Sekaitan lokasi pengambilan material untuk proyek DI di Tuinan, Riko menyebut atas izin kades setempat. Material seperti batu dan pasir hasil pembelian dari berasal dari warga yang melakukan penambangan.
Jangan mengajari kontraktor lokal melakukan pengerjaan proyek yang serampangan, misalnya membeli material pasir dan batu bukan dari lokasi yang mengantongi Surat Izin pertambangan Batuan (SIPB).
” Jangan karena proyek milik BUMN kemudian melanggar, ngambil material asalan, tidak ada orang kebal hukum,” tegasnya. (red/teraskabar)








