Senin, 12 Januari 2026

Darurat Ekologis di Kayuboko Parigi Moutong Akibat PETI

Darurat Ekologis di Kayuboko Parigi Moutong Akibat PETI
Penyitaan alat berat di lokasi tambang Kayuboko Parimo. Foto: Dok

Parigi, Teraskabar.id – Upaya perlindungan lingkungan di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) berada di titik kritis mneyusul darurat ekologis di Kayuboko, Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah.

Pemerhati Lingkungan, Randi Chandra Rizky, S.H., M.H., melalui siaran persnya kepada media ini, Selasa (30/12/2025), mengungkapkan, perwakilan masyarakat dan pemerhati lingkungan secara resmi menyampaikan pengaduan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Parigi Moutong terkait dampak destruktif dari Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi di Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat.

Laporan yang teregistrasi pada Selasa (30/12/2025) pukul 16.23 Wita ini, menyoroti rangkaian pelanggaran hukum dan kerusakan lingkungan masif yang diduga kuat berasal dari aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut.

Krisis Air Bersih dan Pendangkalan Sungai

Berdasarkan data lapangan yang dilaporkan, aktivitas PETI telah menyebabkan degradasi serius pada media lingkungan, khususnya sumber air tanah/sumur, sungai, hingga wilayah pesisir. Limbah material tambang mengakibatkan sedimentasi akut yang memicu pendangkalan sungai serta meningkatkan kekeruhan air hingga pada level tidak layak konsumsi bagi masyarakat setempat.

Darurat Ekologis di Kayuboko Parimo, Warisan Lubang Galian

Selain pencemaran air, praktik penambangan ini telah merubah morfologi tanah secara ekstrem. Pengadu, Randi Chandra Rizky, S.H., M.H., menekankan bahwa para pelaku penambangan meninggalkan lubang-lubang galian besar tanpa upaya reklamasi sedikit pun. Hal ini tidak hanya merusak lanskap alam, tetapi juga menjadi ancaman nyata bagi keselamatan nyawa warga yang beraktivitas di sekitar lokasi.

Darurat Ekologis di Kayuboko, Desak Penegakan Hukum Terintegrasi

Menanggapi situasi ini, pelapor Randy Chandra juga telah menempuh jalur hukum formal melalui Polres Parigi Moutong dengan Surat Tanda Laporan Kepolisian Nomor: STPL/115/XII/2025/RES PARIMO/POLDA SULTENG.

“Aktivitas PETI di Kayuboko adalah pelanggaran hukum telanjang yang memicu ketidakpastian dan potensi konflik sosial,” tegas Randi Chandra selaku pelapor dalam dokumen aduannya.

Pihak pemerintah daerah, melalui DLH, didesak untuk tidak hanya sekadar menerima laporan administrasi, tetapi segera melakukan tindakan penataan dan penaatan hukum lingkungan secara konkret.

Adapun tuntutan utama pelapor yaitu, Penghentian total dengan menutup seluruh titik aktivitas PETI di Desa Kayuboko.

Pemulihan Ekosistem, Mewajibkan adanya reklamasi pada lubang-lubang galian yang membahayakan masyarakat.

Penegakan Hukum, Memproses secara pidana para aktor intelektual dan pemodal di balik perusakan lingkungan ini sesuai bukti dokumentasi yang telah diserahkan.

“Kondisi di Desa Kayuboko adalah pengingat keras bahwa pembiaran terhadap tambang ilegal adalah bentuk pengkhianatan terhadap hak warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” tegas Randi menutup pernyataannya. (***/red/teraskabar)