WACANA pengembalian pemilihan bupati oleh DPRD kembali mengemuka di tingkat nasional. Sejumlah elite politik mendorong perubahan mekanisme Pilkada dengan alasan efisiensi anggaran dan stabilitas pemerintahan daerah. Namun, suara menolak Pilkada oleh DPRD juga terus menguat dan semakin terbuka di ruang publik.
Pandangan kritis tersebut muncul dari penilaian bahwa gagasan itu sebagai kemunduran demokrasi. Pemilihan kepala daerah secara langsung merupakan hasil penting reformasi yang tidak boleh ditarik kembali.
Gelombang Wacana dari Pusat Kekuasaan
Dalam beberapa waktu terakhir, pernyataan sejumlah tokoh nasional memantik perdebatan luas. Para pengusung gagasan ini menyebut Pilkada langsung menyerap anggaran besar dan memicu konflik horizontal. Oleh karena itu, mereka menawarkan pemilihan melalui DPRD sebagai solusi yang dianggap lebih rasional.
Namun demikian, pendekatan tersebut terlalu menyederhanakan persoalan. Masalah utama bukan terletak pada sistem pemilihan, melainkan pada praktik politik yang tidak sehat. Karena itu, dalih efisiensi tidak tepat dan mengorbankan partisipasi rakyat.
Sikap menolak Pilkada oleh DPRD pun semakin menguat. Muncul kekhawatiran bahwa ruang partisipasi publik akan menyempit jika hak memilih pemimpin daerah dicabut.
Menolak Pilkada oleh DPRD: Suara Rakyat dan Mandat Politik
Pilkada langsung memberikan ruang bagi rakyat untuk menentukan arah kepemimpinan daerahnya. Melalui mekanisme ini, rakyat menyalurkan harapan, kritik, sekaligus evaluasi terhadap kinerja pemimpin. Oleh sebab itu, sistem ini sebagai jembatan penting antara rakyat dan kekuasaan.
Selain itu, Pilkada langsung menciptakan akuntabilitas yang lebih kuat. Kepala daerah menyadari bahwa legitimasi mereka bersumber dari suara rakyat, bukan dari kesepakatan politik tertutup. Kondisi ini mendorong pemimpin daerah untuk lebih responsif terhadap kebutuhan publik.
Sebaliknya, pemilihan oleh DPRD lebih rawan melahirkan politik transaksional. Sejarah politik lokal Indonesia mencatat praktik lobi dan kompromi elite sering mendominasi proses tersebut. Karena itu, posisi menolak Pilkada oleh DPRD adalah sikap menjaga kedaulatan rakyat.
Efisiensi Anggaran Bukan Alasan Tunggal
Isu pemborosan anggaran sering menjadi alasan utama perubahan sistem Pilkada. Namun argumen ini tidak berdiri sendiri. Demokrasi memang membutuhkan biaya, tetapi biaya tersebut merupakan investasi politik jangka panjang.
Lebih jauh, penghematan anggaran tidak boleh dilakukan dengan menghilangkan hak dasar warga negara. Yang perlu didorong adalah perbaikan regulasi, pengawasan pendanaan politik, serta penegakan hukum sebagai solusi yang lebih tepat.
Dalam konteks ini, sikap menolak Pilkada oleh DPRD adalah bentuk kesadaran politik. Sikap yang mencerminkan keinginan untuk mempertahankan ruang demokrasi yang telah diperjuangkan sejak reformasi.
Menolak Pilkada oleh DPRD: Demokrasi Lokal Tetap Harus Dijaga
Pilkada langsung telah menjadi sarana pendidikan politik bagi masyarakat daerah. Proses ini melatih warga untuk terlibat, menilai program, dan menentukan pilihan secara sadar. Jika mekanisme ini dihapus, maka jarak antara rakyat dan kekuasaan akan semakin melebar.
Karena itu, saya sepakat menolak Pilkada oleh DPRD. Demokrasi lokal harus tetap bertumpu pada suara rakyat, bukan pada keputusan segelintir elite. Bagaimana dengan Anda?.***






