Senin, 12 Januari 2026

Safri Desak Satgas PKH Tindak Korporasi Perusak Kawasan Mangrove di Sulteng

safri desak satgas pkh tindak korporasi perusak kawasan mangrove di sulteng
Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri desak Satgas PKH tindak korporasi perusak kawasan Mangrove di Sulteng. Foto: Ghaff

Palu, Teraskabar.id – Anggota DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, mendesak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan segera bertindak tegas terhadap korporasi yang merusak kawasan mangrove. Safri desak Satgas PKH karena Ia menilai sejumlah perusahaan masih beroperasi tanpa izin sah atau melampaui batas izin negara.

Kondisi tersebut, menurutnya, mengancam ekosistem pesisir dan merusak wibawa hukum. Safri menegaskan negara tidak boleh membiarkan praktik ilegal terus berlangsung. Oleh karena itu, Safri desak Satgas PKH agar menjalankan mandat penertiban secara konsisten, terukur, dan tanpa kompromi terhadap kepentingan korporasi.

Safri Desak Satgas PKH: Aktivitas Ilegal Ancam Ekosistem Pesisir

Safri menjelaskan Satgas PKH dibentuk untuk menertibkan penguasaan kawasan hutan secara ilegal. Ia meminta satgas segera turun ke lapangan dan menghentikan aktivitas perusahaan yang tidak memiliki dasar perizinan jelas. Selain itu, ia menuntut penindakan terhadap perusahaan yang menyimpang dari izin.

“Satgas PKH dibentuk untuk menertibkan penguasaan kawasan hutan secara ilegal. Karena itu, tidak boleh ada kompromi terhadap perusahaan yang merusak mangrove, apalagi yang beroperasi tanpa izin atau melampaui izin yang diberikan negara,” tegas Safri, Sabtu (10/1/2026).

Ia menilai pelanggaran di kawasan mangrove sebagai kejahatan serius. Menurutnya, tindakan tersebut melanggar hukum kehutanan dan lingkungan hidup. Lebih jauh, Safri menyebut praktik itu sebagai bentuk pembangkangan terhadap kebijakan negara.

Karena itu, Safri desak Satgas PKH agar menghentikan seluruh aktivitas ilegal dan memulihkan kawasan yang rusak. Negara Tidak Boleh Kalah oleh Korporasi Safri menekankan kerusakan mangrove bukan sekadar persoalan lingkungan.

Ia menilai persoalan itu juga menyangkut kedaulatan negara atas kawasan hutan dan ruang pesisir. Menurutnya, pembiaran hanya akan membuka ruang kejahatan lingkungan yang terstruktur.

  Program Pemberdayaan Masyarakat, PT Vale Kucurkan Rp64,803 Miliar, Ini Dampak Nyata bagi Warga

“Pembiaran terhadap perusakan mangrove sama saja dengan membuka ruang kejahatan lingkungan yang terorganisir dan melemahkan wibawa hukum,” ujarnya.

Ia mengingatkan mangrove memiliki fungsi strategis. Kawasan tersebut melindungi pesisir dari abrasi, menjaga keseimbangan ekosistem laut, dan menopang kehidupan nelayan. Oleh sebab itu, setiap aktivitas usaha wajib tunduk pada aturan perizinan dan tata ruang.

“Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi. Jika ada perusahaan yang menguasai atau merusak kawasan mangrove di luar izin, Satgas PKH wajib menghentikan aktivitasnya dan memulihkan kawasan yang rusak,” kata Safri.

Dorong Penegakan Hukum Tegas dan Transparan

Safri tidak ingin penertiban berhenti pada aspek administratif. Ia meminta Satgas PKH mendorong penegakan hukum pidana agar menciptakan efek jera. Ia juga meminta proses penertiban berjalan transparan dan melibatkan pemerintah daerah.

“Penertiban tidak boleh bersifat simbolik. Harus ada tindakan tegas, transparan, dan menyeluruh agar publik melihat negara benar-benar hadir melindungi lingkungan,” ucapnya.

Safri merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 tentang pemanfaatan ruang kawasan mangrove. Aturan tersebut menegaskan prinsip perlindungan ketat dan kewenangan negara menghentikan usaha yang melanggar izin.

“Peraturan pemerintah sudah sangat jelas. Mangrove bukan ruang bebas eksploitasi dan harus dilindungi secara ketat,” tandasnya.

Dengan dasar itu, Safri desak Satgas PKH agar segera bertindak tegas. Ia berharap langkah tersebut menjadi sinyal kuat bahwa negara hadir, hukum ditegakkan, dan perlindungan lingkungan hidup tidak dapat dikompromikan. (Ghaff/Teraskabar).