Senin, 12 Januari 2026
Ekbis, Home  

Satgas PASTI Tutup 2.263 Pinjol Ilegal dan 354 Investasi Ilegal

Satgas PASTI Tutup 2.263 Pinjol Ilegal dan 354 Investasi Ilegal
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar. Foto: Tangkapan layar

Jakarta, Teraskabar.id– Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) tutup 2.263 entitas pinjaman online (Pinjol) ilegal dan 354 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat pada periode Januari sampai dengan 31 Desember 2025,

“Total entitas illegal yang dihentikan Satgas PASTI selama tahun 2025 sebanyak 2.617 entitas,” kata Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Mahendra Siregar pada konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner OJK 24 Desember 2025, pada Jumat (9/1/2026) melalui zoom meeting.

Membandingkan jumlah penghentian entitas illegal tahun ini kata Mahendra, relative menurun dibanding periode 2024 yaitu 3.240 entitas, terdiri 2.930 Pinjol illegal dan 310 investasi illegal.

Penghentian entitas Pinjol illegal dan investasi illegal tersebut menindak lanjuti pengaduan yang diterima oleh OJK.

Secara umum, total Pinjol illegal yang telah diberhentikan hingga 2025 sebanyak 11.873 entitas, 1.882 investasi illegal, serta 251 gadai illegal.

Satgas PASTI Tutup 2.263 Pinjol dari 21.249 Pengaduan

Ia menambahkan, sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2025, OJK telah menerima 26.220 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total tersebut, 21.249 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal dan 4.971  pengaduan terkait investasi ilegal.

Satgas PASTI juga telah menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) pinjaman online ilegal dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak kepada  Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Selain itu, Satgas PASTI memonitor laporan penipuan di IASC dan per 30 November 2025 menemukan sebanyak 61.341 nomor telepon yang dilaporkan oleh korban penipuan. Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI untuk memblokir nomor dimaksud.

  Petugas Kepolisian Palestina Jadi Target Aksi Brutal Tentara Pendudukan Israel, 17 Orang Syahid

Pada kesempatan tersebut, ia juga menjelaskan mengenai laporan Sejak peluncuran pada November 2024 sampai dengan 23 Desember 2025, IASC telah menerima 411.055 laporan yang terdiri dari 218.665 laporan disampaikan oleh korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan (bank dan penyedia sistem pembayaran) yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC, sedangkan 192.390 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC.

Jumlah rekening dilaporkan sebanyak 681.890 dan jumlah rekening sudah diblokir sebanyak 127.047. Sejauh ini, total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp9 triliun dan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp402,5 miliar.

Selanjutnya, jumlah PJK terkait yang dilaporkan adalah sebanyak 193 PJK. IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan. (red/teraskabar)