Jumat, 16 Januari 2026
Home, Opini  

Ketika Moncong Senjata Menjawab Jeritan Tanah Warisan di Torete Morowali

Ketika Moncong Senjata Menjawab Jeritan Tanah Warisan di Torete Morowali
Insiden kebakaran kantor PT RCP di Desa Torete, Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali. Foto: Dok

Oleh Dedi Askary, SH

PERISTIWA pembakaran kantor PT Raihan Caturputra (RCP) di Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, pada Sabtu (3/1/2026), bukanlah sekadar tindak kriminalitas tanpa akar. Memandang kobaran api tersebut sebagai “anarkisme murni” adalah bentuk kedangkalan logika. Api di Desa Torete adalah manifestasi dari sumbatan keadilan yang mampet, sebuah ledakan dari akumulasi kemarahan kolektif atas ruang hidup yang dijarah dan aparat yang kehilangan nalar pengabdiannya.

Ironi Penegakan Hukum: Tajam ke Rakyat, Tumpul ke Korporasi

    Ada kontras yang memuakkan dalam cara Polres Morowali bekerja. Di satu sisi, laporan masyarakat mengenai dugaan penggelapan dana kompensasi senilai Rp4,1 miliar dan penerbitan SKPT ilegal di kawasan mangrove seolah menguap di laci meja penyidik. Namun, di sisi lain, ketika aktivis lingkungan Arlan Dahrin dan jurnalis Royman M. Hamid bersuara, polisi mendadak menjadi sangat efisien, trengginas, dan intimidatif.

    Penjemputan Royman dengan gerombolan personel bersenjata laras panjang adalah teater kekuasaan yang norak.
    Mengapa jurnalis dan aktivis harus dihadapi layaknya teroris atau bandar narkoba kelas kakap?

    Penggunaan kekuatan berlebih (excessive use of force) ini mempertegas kesan bahwa kepolisian di Morowali bukan lagi bertindak sebagai pelindung masyarakat, melainkan telah bergeser menjadi “satpam korporasi” yang bertugas membungkam suara-suara sumbang.

    Ketika Moncong Senjata Menjawab dan Skandal Mangrove

    Kasus Torete membongkar bau amis tata kelola lahan di lingkar tambang. Munculnya SKPT di kawasan mangrove—yang secara regulasi nasional tidak boleh dimiliki secara pribadi—adalah bukti adanya persekongkolan jahat antara oknum perangkat desa dan kepentingan modal.

      Pemberhentian sementara Kades Torete oleh Bupati Morowali memang langkah administratif yang patut dicatat, namun itu hanyalah “obat penenang” sementara. Inti masalahnya adalah pencurian ruang hidup. Ketika kebun warga yang ditanami sejak 1965 pasca-tragedi nasional hanya dihargai dengan penggusuran tanpa permisi, negara sebenarnya sedang menciptakan bibit radikalisme sosial.

        Gubernur Sulteng Tinjau Lokasi Cetak Sawah di Sigi, Tulo dan Beka Prioritas Penanaman Awal

      “Tanam Tumbuh” vs Syahwat Ekstraktif

      Rakyat Torete, seperti di banyak pelosok Indonesia lainnya, bersandar pada prinsip “tanam tumbuh” sebagai bukti kepemilikan sejarah. Bagi korporasi seperti PT TAS atau PT RCP, pohon kelapa dan jambu mete mungkin hanya hambatan bagi ore nikel. Namun bagi warga, itu adalah memori kolektif dan satu-satunya jaring pengaman ekonomi.

      Ketiadaan alas hak formal seringkali dijadikan celah oleh perusahaan untuk melakukan penyerobotan “legal”. Padahal, secara sosiologis dan historis, warga telah ada di sana jauh sebelum izin tambang turun. Memaksakan hukum formal di atas sejarah panjang warga tanpa kompensasi yang adil adalah bentuk penjajahan domestik.

      Ketika Moncong Senjata Menjawab, Dialog atau Debu?

      Jika aparat penegak hukum terus memilih jalan represif—menangkap aktivis, mengintimidasi jurnalis, dan membiarkan laporan dugaan korupsi perangkat desa membeku—maka pembakaran kantor RCP hanyalah awal dari eskalasi yang lebih besar. Negara harus hadir bukan sebagai algojo bagi rakyatnya sendiri.

        Keadilan di Torete tidak akan tercapai hanya dengan menangkap pembakar gedung, tapi dengan menghukum para penyerobot lahan dan oknum pejabat yang “menjual” desa mereka sendiri. (***/red/teraskabar)

        *** Business and Human Rights Consulting, Dewan Pendiri sekaligus Direktur LPS-HAM Sulteng pertama, anggota Dewan Pendiri LBH Sulteng, Ketua Komnas HAM Sulteng 2006-Juli 2025