Jumat, 16 Januari 2026

Kuasa Hukum Arman Desak Polres Morowali Menahan Iwan Bawi

Kuasa Hukum Arman Desak Polres Morowali Menahan Iwan Bawi
Ilustrasi. Foto: Istimewa

Bungku, Teraskabar.id – Kuasa Hukum Arman, Isman, S.H mengambil langkah tegas dengan menyurati Polres Morowali untuk melakukan penahanan kepada tersangka dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau penggunaan surat palsu atas nama Iwan Bawi yang saat ini menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) Tondo, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali.

“Dasar hukum kami tersangka diduga kuat melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP, yaitu dengan sengaja menggunakan surat palsu (Surat Keterangan Kehilangan Ijazah) seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsukan, yang dapat menimbulkan kerugian. Berdasarkan Pasal 21 KUHAP, tindak pidana ini merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan,” ujar Isman, Rabu (14/1/2026).

Pelanggaran itu cukup besar karena Pasal 263 KUHP memiliki ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun, sehingga secara hukum telah memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP.

“Kekhawatiran kami, tersangka menghilangkan barang bukti sebab hingga saat ini tersangka diduga masih menguasai dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan pemalsuan ini. Jika tidak ditahan, dikhawatirkan tersangka akan memusnahkan bukti surat kehilangan palsu tersebut atau bukti pendukung lainnya dan kekhawatiran melarikan diri,” ujar Kuasa Hukum Arman desak ketegasan polisi.

Selain itu lanjutnya permintaan tersebut dilayangkan demi memperlancar penyidikan agar proses konfrontasi dan pemeriksaan saksi-saksi dapat berjalan tanpa adanya intervensi dari pihak tersangka.

Untuk diketahui, sejak tahun 2023, Iwan Bawi telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan membuat  surat keterangan kehilangan ijazah yang disinyalir direkayasa, namun tersangka masih menjabat sebagai Kades Tondo hingga saat ini. Dari keterangan Polres Morowali beralasan tersangka tidak ditahan karena berkelakuan baik. (red/teraskabar)

  Ketua LPR, Hartati Hartono Desak KPK Tetapkan Bupati Buol Jadi Tersangka Kasus Korupsi