Sabtu, 24 Januari 2026
Ekbis, Home  

Meluruskan Persepsi Keliru Soal KUR, Bank Sulteng Perkuat Literasi Keuangan bagi UMKM

Meluruskan Persepsi Keliru Soal KUR, Bank Sulteng Perkuat Literasi Keuangan bagi UMKM
PWI Sulteng kolaborasi PT Bank Sulteng, menggelar literasi media, komunikasi dan peluang UMKM di era digital, Kamis (15/1/2026), di Gedung Workshop Bank Sulteng Jalan Tinombala, Kota Palu. Foto: Teraskabar.id

Palu, Teraskabar.id – Masyarakat selama ini memahami bahwa Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan bantuan dan tak ada kewajiban untuk mengembalikan dananya dalam bentuk angsuran ke bank penyalur. Meluruskan persepsi keliru soal KUR ini, Bank Sulteng kolaborasi PWI Sulteng menggelar literasi media, keuangan dan peluang UMKM di era digital.

Kegiatan yang digelar pada Kamis (15/1/2026), di Gedung Workshop Bank Sulteng Jalan Tinombala, Kota Palu ini diikuti puluhan pelaku UMKM, mahasiswa, serta wartawan media cetak dan online.

Tiga narasumber hadir pada kegiatan ini yaitu, Firman Azis selaku perwakilan dari Bank Sulteng, Imam Aliani Putra selaku Asisten Manager pada Kantor OJK Sulteng, serta Wahyudi Effendi selaku perwakilan pengusaha muda kota Palu.

Firman Azis pada talk show yang dipandu oleh Muchsin Sirajuddin, wartawan Radar Palu, menjelaskan secara gamblang esensi KUR. Menurutnya, KUR adalah program pemerintah Indonesia untuk memberikan akses pembiayaan modal kerja atau investasi bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) produktif yang layak namun belum punya agunan cukup. Penyaluran KUR melalui bank dengan bunga rendah, bertujuan memperkuat permodalan dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Program ini disalurkan melalui berbagai lembaga keuangan seperti bank BUMN, bank swasta, hingga koperasi, dan didukung pola penjaminan pemerintah untuk meringankan beban UMKM.

Wajib Dikembalikan, Meluruskan Persepsi Keliru Soal KUR

Intinya, KUR itu adalah dana nasabah yang disalurkan ke bank penyalur dan wajib dikembalikan dalam bentuk angsuran setiap bulan hingga kreditnya tuntas. Abai dalam hal kewajiban angsuran, berarti akan muncul kredit macet.

Pengalaman akan hal ini pernah menimpa Bank Sulteng pada awal bergulirnya program KUR. Masyarakat sangat antusias memanfaatkan penyaluran KUR melalui Bank Sulteng namun memaknai bahwa KUR itu adalah bantuan. Akibatnya, Bank Sulteng kala itu termasuk bank penyalur KUR tertinggi angka kredit macet, kurang lebih 100 persen kredit KUR macet.

  Gerakan Nasional BBI-BBWI Sukses Ajak UKM Naik Kelas melalui Harvesting Day

Di satu sisi, Bank Sulteng termasuk tertinggi tingkat penyaluran KUR-nya, tersisa dana KUR belum tersalurkan sebanyak 15 Juta.

Karena tergolong tinggi persentase kredit macetnya, nyaris tembus 100 persen, sehingga Bank Sulteng dihentikan sebagai Bank penyalur KUR.

“Ini gambaran keliru mengenai KUR yang dimaknai sebagai bantuan yang tak membebani kreditur untuk melunasi angsuran kredit KUR-nya,” ujarnya.

Seiring makin menguatnya tuntutan dukungan perbankan bagi UMKM di daerah, Bank Sulteng sebagai bank pemerintah daerah kembali mengajukan permohonan agar bisa kembali menjadi bank penyalur dana KUR dan OJK telah memberi lampu hijau.

Sinyal positif dari OJK tersebut bisa menjadi pintu gerbang bagi Bank Sulteng untuk kembali menjadi bank penyalur dana KUR.

“Diharapkan tahun 2026 ini, Bank Sulteng bisa kembali menyalurkan KUR lagi,” tambahnya.

Sebagai evaluasi terhadap penyaluran KUR sebelumnya, pada struktur kredit Bank Sulteng telah membentuk divisi khusus untuk bagian UMKM, mengantisipasi penyaluran kerdit macet seperti dana KUR sebelumnya.

Penyaluran kredit ini juga untuk menepis anggapan bahwa Bank Sulteng hanya melayani ASN. Bank Sulteng menurut Firman, juga menyalurkan kredit produktif untuk masyarakat umum. (red/teraskabar)