Bungku, Teraskabar.id – Video asusila seorang pria dewasa dengan seorang perempuan yang diketahui di bawah umur membuat gempar warga Kecamatan Menui Kepulauan, Kabupaten Morowali. Video itu menyebar dengan cepat di jagad maya.
Kini Polres Morowali menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan usai gelar perkara internal. Namun, persoalan belum selesai sebab terduga pelaku persetubuhan anak belum juga ditahan.
“Kemarin sudah gelar dan naik status laporan naik ke sidik. Tetapi harapan kami dengan naiknya perkara menjadi status sidik, terlapor supaya cepat ditahan,”kata Kuasa Hukum Korban, Isman, SH kepada media ini, Rabu (21/1/2025).
Di sisi lain, ia juga menekankan korban harus diberikan pendampingan khusus, sebab imbas dari kejadian tersebut psikologi korban terganggu. Pemberian pendampingan tersebut dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Perlindungan Perempuan dan Anak (PMDP3A) Kabupaten Morowali.
“Harapan kami Pemda terkait bisa memberikan pendampingan kepada korban,”ucapnya lagi.
Sejauh ini menurut Isman, kasus itu sudah memenuhi bukti-bukti terjadinya perbuatan dugaan tindak pidana. Sehingga tidak ada lagi alasan Polres Morowali untuk menjadikan tersangka dan menangkap pelaku yang hingga kini masih menghirup udara bebas di luar.
“Kejahatan terhadap anak adalah kejahatan besar. Yang pertama, merusak masa depan dan anak dan keluarganya menanggung malu dari tersebar video tersebut. Selain itu terlapor tidak lain tentangga korban,”jelasnya.
Untuk diketahui, korban saat ini masih di bawah umur. Di mana kejadian persetubuhan anak terjadi saat korban masih duduk di kelas 6 Sekolah Dasar (SD) hingga kelas 3 Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Saat melakukan aksi bejatnya, pelaku mengancam dan melakukan kekerasan terhadap korban. Tindakannya tersebut baru diketahui setelah pelaku merekam aksinya bersama korban kemudian tersebar di kalangan luas.
“Intinya masalah ini adalah persetubuhan anak yang tidak dibenarkan oleh Undang-Undang Perlindungan Anak. Dan aturan ini bersifat lex specialis,”tandas Isman.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Morowali AKP Erick Wijaya Siagian meminta agar penahanan terlapor dapat ditunggu.
”Selagi semuanya sudah jelas dan lengkap pasti kami tahan,”tutupnya. (red/teraskabar)
Kasus Persetubuhan Anak di Morowali Naik Sidik, Terduga Pelaku Masih Bebas






