Senin, 26 Januari 2026

Ketua KRAK Sulteng: Saya Tunggu di Pengadilan Jika Disomasi

Ketua KRAK Sulteng: Saya Tunggu di Pengadilan Jika Disomasi
Harsono Bareki. Foto: Dok

Poso, Teraskabar.id – Ketua Koalisi Rakyat Anti Koruosi (KRAK) Sulawesi Tengah (Sulteng), Harsono Bareki, S. Sos., mengatakan dirinya merasa heran telah beredar informasi di grup whatsApp para pegiat anti korupsi di Sulteng jika dirinya telah disomasi oleh Kantor Hukum Enday Dasuki dan rekan, legal officer dari PT. TBI, yang merupakan penyedia jasa proyek preservasi jalan nasional Tagolu-Tentena tahun 2025-2027 senilai Rp 01 Miliar lebih.

“Sampai detik ini saya belum dapat berkomentar lebih sehubungan dengan beredarnya informasi jika saya disomasi akibat dari pernyataan saya di media ini terkait dengan beberapa hal yang berhubungan dengan proyek tersebut. Sebab saya belum menerima somasi tersebut langsung dari kantor hukum atau pengacara serta tim hukum perusahaan itu. Yang ada hanya di grup whatsapp saja,” urainya

Intinya jelas pegiat anti korupsi Sulteng itu jika dirinya merasa heran mau ditanggapi dan dibalas isi somasi itu, tapi tidak jelas dan kabur karena dirinya tidak menerima langsung surat somasi tersebut.

“Kan etisnya somasi tersebut harus diberikan kepada saya secara langsung, bukan melalui grup whatsapp. Sehingga saya katakan itu surat kaleng dan tidak gentlemen. Jika saya disomasi, saya akan tunggu mereka di pengadilan. Sebab informasi yang saya buka di media itu baru kulitnya, sedangkan isinya nanti kita beberkan di persidangan,” tegas Harsono.

Sementara pihak direktur perusahaan PT. TBI dan kuasa hukum perusahaan kantor hukum Enday dan rekan saat dikonfirmasi via sambungan whatsapp sehubungan dengan apakah benar pihak mereka telah melayangkan somasi kepada ketua Krak Sulteng, serta alaan tidak memberikan salinan somasi kepada yang bersangkutan, hingga berita ini tayang tidak merespon konfirmasi tersebut. (deddy/teraskabar)