Jumat, 30 Januari 2026

Dukung Pembentukan Satgas PETI, Safri: Masalah Tambang Ilegal Bukan Hanya di Poboya

dukung pembentukan satgas peti safri masalah tambang ilegal bukan hanya di poboya
Dukung pembentukan Satgas PETI, Safri sebut masalah tambang ilegal bukan hanya di poboya. Foto: Ghaff

Palu, Teraskabar.id– Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, dukung pembentukan Satgas PETI sebagai langkah strategis pemerintah provinsi dalam menertibkan praktik pertambangan ilegal. Selain itu, ia menilai kebijakan tersebut sebagai sinyal kuat kehadiran negara.

Namun demikian, Safri sejak awal dukung pembentukan Satgas PETI dengan catatan tegas agar satuan tugas bekerja profesional, transparan, dan adil. Lebih jauh, ia kembali menegaskan sikapnya dukung pembentukan Satgas PETI karena persoalan tambang ilegal bersifat luas dan kompleks.

Oleh karena itu, Safri meminta semua pihak memahami bahwa sikap dukung pembentukan Satgas PETI harus dibarengi komitmen penegakan hukum yang konsisten.


Satgas Diminta Tidak Tebang Pilih

Safri menyatakan Satgas Penertiban Tambang Ilegal harus menjalankan tugas secara objektif. Selain itu, Satgas perlu menghindari pendekatan selektif. Dengan demikian, kepercayaan publik dapat terjaga.
Ia menekankan penertiban tidak boleh hanya menyasar satu wilayah. Sebaliknya, Satgas harus melihat persoalan PETI secara menyeluruh. Oleh sebab itu, pendekatan parsial dinilai tidak efektif.


Menurut Safri, praktik PETI tidak hanya terjadi di Poboya. Bahkan, aktivitas serupa berlangsung di berbagai daerah lain di Sulawesi Tengah. Karena itu, Satgas harus memetakan semua titik rawan.


“Satgas jangan hanya melihat Poboya. PETI adalah persoalan struktural yang tersebar di banyak daerah,” ujar Safri kepada awak media, Jumat (30/1/2026). Selanjutnya, ia menilai penanganan setengah hati tidak akan menyelesaikan masalah.


Perusahaan Berizin Juga Bisa Melanggar

Lebih lanjut, Safri meminta Satgas jeli melihat pelanggaran oleh perusahaan besar. Ia menilai tambang ilegal sering dipersempit pada aktivitas rakyat semata. Padahal, praktik ilegal juga dapat melibatkan korporasi.

Menurutnya, perusahaan berizin tetap bisa melakukan tindak pidana pertambangan. Hal itu terjadi ketika perusahaan beroperasi di luar wilayah IUP. Selain itu, pelanggaran teknis dan pengabaian kewajiban lingkungan juga masuk kategori illegal mining.

  7 Lapak di Poboya Palu Hangus Terbakar, Tak Jauh dari Mako Ditsamapta Polda


“Perusahaan berizin pun bisa melakukan illegal mining jika beroperasi di luar IUP atau melanggar aturan,” tegas Safri. Bahkan, ia menilai pelanggaran korporasi sering luput dari sorotan publik.

Dukung Pembentukan Satgas PETI, Safri: Negara Wajib Hadir Melindungi Rakyat

Safri kemudian mendorong pemerintah agar tidak melakukan pembiaran. Ia menilai pembiaran hanya memperparah kerusakan lingkungan. Selain itu, risiko keselamatan masyarakat juga meningkat.

Mustasyar PCNU Morut ini menegaskan konstitusi mewajibkan negara hadir. Oleh karena itu, negara harus melindungi rakyat dari dampak buruk PETI. Dengan demikian, penegakan hukum menjadi keharusan.

“Negara tidak boleh menutup mata,” kata Safri.

Selanjutnya, ia meminta langkah konkret untuk memperbaiki tata kelola pertambangan ke depan.


Penertiban Harus Disertai Solusi Ekonomi

Safri menambahkan praktik PETI merugikan negara. Selain merusak lingkungan, aktivitas ini mengabaikan aspek HSSE. Akibatnya, keselamatan pekerja dan warga sekitar terancam.


Di sisi lain, negara juga kehilangan penerimaan. Pelaku PETI tidak menyetor pajak maupun royalti. Oleh sebab itu, penertiban harus berjalan tegas dan terukur.

Namun demikian, Safri menolak pendekatan represif semata. Ia meminta pemerintah menyiapkan alternatif ekonomi lokal. Dengan begitu, masyarakat tidak kembali ke tambang ilegal.


“Penertiban harus dibarengi solusi,” pungkasnya.

Menurut Safri, pemberdayaan ekonomi berkelanjutan menjadi kunci penyelesaian jangka panjang. (Ghaff/Teraskabar).