Kamis, 5 Februari 2026
Home, News  

Polda Sulteng Gelar Operasi Keselamatan Tinombala 2026 Selama 14 Hari

Polda Sulteng Gelar Operasi Keselamatan Tinombala 2026 Selama 14 Hari
Dirlantas Polda Sulteng Kombes Pol Agung Tri Widiantoro. Foto: Humas Polda

Palu, Teraskabar.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) resmi gelar operasi terpusat dengan sandi kewilayahan Operasi Keselamatan Tinombala 2026.

Operasi ini digelar selama 14 hari, terhitung mulai dari Tanggal 2 hingga 15 Februari 2026 di seluruh wilayah Sulawesi Tengah.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sulteng Kombes Pol Agung Tri Widiantoro menjelaskan bahwa Operasi Keselamatan Tinombala 2026 merupakan tahapan awal sebelum dilaksanakannya Operasi Ketupat, yang bertujuan untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar menjelang momentum tersebut.

“Operasi ini menjadi langkah awal untuk mempersiapkan masyarakat dan sarana transportasi sebelum dimulainya Operasi Ketupat. Fokus utama kami adalah meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas,” ujar Kombes Pol Agung usai pelaksanaan Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Tinombala 2026, Senin 02/02/2026 pagi, di lapangan apel Polda Sulteng.

Ia menegaskan bahwa sasaran utama dalam operasi kali ini adalah pengendara kendaraan bermotor dan pengemudi angkutan umum, guna menekan angka pelanggaran serta potensi kecelakaan lalu lintas.

Polda Sulteng Gelar Operasi Difokuskan Kendaraan Angkutan Penumpang

Sesuai dengan arahan Kakorlantas Polri, lanjut Dirlantas, Operasi Keselamatan Tinombala 2026 lebih difokuskan pada kendaraan angkutan penumpang, seperti bus dan travel.

Pemeriksaan akan dilakukan meliputi kelengkapan administrasi, kondisi kendaraan, serta kelaikan jalan, sebagai bentuk antisipasi sejak dini menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat.

Selain itu, operasi ini juga menyasar berbagai pelanggaran lalu lintas lainnya, antara lain kendaraan yang melebihi batas muatan, pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang, pengendara di bawah umur, tidak menggunakan helm standar, serta pengguna jalan yang menggunakan ponsel saat berkendara.

  Satreskrim Polres Morowali dan Perindag Cek Harga Beras

Sasaran pelanggaran lainnya meliputi melawan arus, menerobos lampu merah, mengemudi di bawah pengaruh alkohol, serta penggunaan knalpot tidak standar atau knalpot bising yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Dirlantas juga menyinggung penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Provinsi Sulawesi Tengah yang saat ini masih terbatas.

Namun demikian, pihaknya terus mengupayakan pengembangan sistem ETLE dengan menggandeng berbagai pihak terkait.

“Pada operasi kali ini, kami tidak lagi mengedepankan konsep razia statis atau stationer di satu titik tertentu. Penindakan kini lebih mengandalkan ETLE mobile, yang dapat digunakan secara fleksibel di berbagai lokasi,” jelasnya.

Menutup keterangannya, Kombes Pol Agung mengajak seluruh masyarakat Sulawesi Tengah untuk mendukung Operasi Keselamatan Tinombala 2026 dengan mematuhi aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan. Tertib berlalu lintas bukan hanya untuk menghindari sanksi, tetapi demi keselamatan diri sendiri, keluarga, dan pengguna jalan lainnya. Mari bersama-sama kita ciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan berkeselamatan di Sulawesi Tengah,” ujarnya. (red/teraskabar)