Morowali, Teraskabar.id – Gugatan tanah RS Pepakulia yang berada di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Bumi Raya, Kabupaten Morowali, resmi berakhir di tingkat Pengadilan Negeri Poso setelah majelis hakim menolak seluruh gugatan penggugat.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten Morowali menyatakan menghormati putusan tersebut sekaligus menilai amar putusan memberikan kepastian hukum terhadap pembangunan Rumah Sakit Pepakulia.
Pernyataan resmi itu disampaikan Analis Hukum Muda Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali, Hasrun Bukia, S.H., M.Kn., Jumat (26/6/2026).
Keterangan itu hadir sehari setelah majelis hakim membacakan putusan perkara perdata Nomor 155/Pdt.G/2025/PN Pso pada Kamis (25/6/2026).
Gugatan Tanah RS Pepakulia Ditolak, Pemkab Morowali Hormati Putusan Pengadilan
Hasrun Bukia menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah memberikan penghargaan kepada lembaga peradilan yang telah menjalankan tugasnya secara profesional.
Menurut dia, majelis hakim telah memeriksa, mengadili, dan memutus perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, pemerintah daerah juga mengikuti seluruh tahapan persidangan sejak awal. Hasrun menjelaskan bahwa proses persidangan dimulai pada 23 September 2025.
Selama persidangan berlangsung, pemerintah daerah bertindak sebagai tergugat. Karena itu, pemerintah menyampaikan jawaban, alat bukti, serta argumentasi hukum.
Langkah tersebut, menurutnya, menunjukkan tanggung jawab pemerintah dalam mempertahankan kepentingan daerah. Di sisi lain, pemerintah juga ingin memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.
Status Tanah Dinilai Sah sebagai Aset Daerah
Selanjutnya, Hasrun menegaskan bahwa objek tanah pembangunan Rumah Sakit Pepakulia merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Morowali.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah telah melewati proses verifikasi sesuai mekanisme yang berlaku. Tidak hanya itu, pemerintah juga melakukan peninjauan yuridis terhadap status tanah tersebut.
Oleh sebab itu, seluruh pembelaan pemerintah di persidangan bertumpu pada dokumen resmi. Selain dokumen, pemerintah juga menghadirkan bukti hukum.
Lebih lanjut, pemerintah mendasarkan seluruh argumentasi pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, gugatan tanah RS Pepakulia menjadi perkara yang diperiksa berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan para pihak.
Majelis Hakim Tolak Seluruh Gugatan Tanah RS Pepakulia
Berdasarkan amar putusan, majelis hakim memutuskan untuk menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Selanjutnya, pengadilan juga menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp9.808.000.
Hasrun menjelaskan makna hukum dari amar putusan tersebut. Menurutnya, amar putusan yang menyatakan “gugatan ditolak” memiliki makna bahwa majelis hakim telah memeriksa pokok perkara secara menyeluruh dan menilai dalil-dalil yang diajukan penggugat tidak cukup beralasan menurut hukum.
Dengan demikian, perkara tersebut telah diperiksa substansinya, namun tuntutan penggugat dinyatakan tidak dapat dikabulkan.
Karena itu, gugatan tanah RS Pepakulia berakhir dengan putusan yang memenangkan posisi hukum Pemerintah Kabupaten Morowali pada tingkat Pengadilan Negeri Poso.
Pemkab Tetap Hormati Hak Upaya Hukum
Di sisi lain, Hasrun menegaskan bahwa pemerintah tetap menghormati prinsip negara hukum.
Ia menyebut pemerintah menjunjung tinggi asas equality before the law. Karena itu, pemerintah tetap menghormati hak setiap pihak untuk menempuh upaya hukum lanjutan sesuai peraturan perundang-undangan.
Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Morowali memastikan komitmennya terhadap pelayanan publik tetap menjadi prioritas.
Selain itu, pemerintah akan terus mendorong pembangunan daerah secara berkelanjutan. Pemerintah juga berupaya menjaga stabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Pada akhirnya, pemerintah berharap seluruh pihak menghormati putusan pengadilan yang telah dibacakan.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat agar tidak menarik kesimpulan yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman.
Dengan demikian, gugatan tanah RS Pepakulia diharapkan tidak lagi memicu polemik yang dapat mengganggu kepastian hukum maupun pembangunan pelayanan kesehatan di Kabupaten Morowali. (G)






