Palu, Teraskabar.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 20.00 Wita. Terduga pengedar sabu ditangkap di Penginapan Lorong Honda, Jalan I Gusti Ngurah Rai, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Kapolresta Palu Kombes Pol. Heri Rosena, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Narkoba Kompol Usman, S.H. menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima tim penyidik terkait aktivitas seorang pria yang diduga kerap melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palu.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, tim Satresnarkoba Polresta Palu kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan kebenaran informasi tersebut,” ujar Kompol Usman.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial GPM (24) di salah satu penginapan yang berada di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Lorong Honda Jaya, Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan tempat yang ditempati terduga pelaku, petugas menemukan satu paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Palu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang dikenal dengan nama inisial ML yang berada di wilayah Tatanga. Narkotika itu diduga akan digunakan untuk konsumsi pribadi serta dijual kembali di wilayah Kota Palu.
Dalam penindakan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu paket yang diduga sabu dengan berat bruto 1,560 gram serta satu unit telepon genggam merek Redmi warna hitam.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polresta Palu masih melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan kasus tersebut. (red)






