Rabu, 14 Oktober 2026
Home, Opini  

Kemerdekaan Ke-81: Momen Sulteng Evaluasi Sumbangsih dan Hak Berkeadilan

Kenaikan Ambang Batas Parlemen: Langkah Mundur Partisipasi Publik
Azman, S.P. Foto: Istimewa

Oleh Azman, S.P (Sekretaris DPW Gema Bangsa Sulteng)

MOMENTUM kemerdekaan ke-81 tahun kali ini mesti menjadi momen baik untuk merefleksikan diri. Memaknai secara benar apa substansi kemerdekaan yang pernah kita proklamirkan 81 tahun lalu.

Kemerdekaan itu hanya jembatan. Apa yang terjadi di 81 tahun lalu itu hanya jembatan yang mengantarkan kita ke depan pintu gerbang. Setelahnya kita punya kehendak memilih, ke jalan yang berdikari atau jalan yang penuh ketimpangan.

Dalam konteks Sulawesi Tengah (Sulteng) peringatan kemerdekaan ke 81 ini harus menjadi bahan mengevaluasi diri terhadap apa yang telah dikelola, dikeruk, diproduksi, lalu diangkut dari dalam tanahnya sendiri tanpa memberikan nilai tambah bagi pendapatan daerah.

Apa yang menjadi perdebatan publik terkait Kepmen ESDM 157/2026 mesti segera diselesaikan sebagai bentuk dari pengejewantahan kemerdekaan daerah dalam mendapatkan hak dari hasil pengelolaan segala jenis produksi pertambangan di Sulawesi Tengah.

Rencana Bapak Gubernur Sulawesi Tengah yang akan mengundang Bapak Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia untuk membicarakan Kepmen 157/2026 tersebut patut diapresiasi. Tetapi, menyelesaikan persoalan bagi hasil pengolahan hanya dengan Kementerian ESDM belum menyentuh substansi persoalan.

Mestinya Gubernur Sulawesi Tengah bertemu atau mengundang tiga kementerian terkait. Kementerian Perindustrian, Kemenkeu dan Kementerian ESDM. Sebab, yang menjadi objek perdebatan kita adalah daerah Morowali dan Morowali Utara yang aktifitas industrinya menggunakan Izin Usaha Industri (IUI), bukan IUP/IUPK yang berada di bawah kewenangan Kementerian ESDM.

Sulawesi Tengah, khususnya Morowali dan Morowali Utara tidak boleh kehilangan nilai tambah dari pengelolaan hilirisasi nikel. Tidak boleh hak menerima dibatalkan oleh rezim perizinan yang justru merugikan kita sebagai daerah pengolah. Perbedaan kamar kewenangan tidak boleh menegasikan peran daerah terhadap kontribusi pendapatan ekonomi nasional.

  PT Vale Sukses Normalisasi Sungai Bahopenila, Bentuk Komitmen Lingkungan di IGP Morowali

Sebagai partai yang mendorong gagasan desentralisasi politik, Partai Gema Bangsa mendukung upaya pemerintah daerah dalam memperjuangkan apa yang sudah semestinya menjadi hak daerah. Selama ini, konsentrasi kesejahteraan terpusat di kota-kota besar, sementara bagi daerah penghasil yang tersisa justru kemiskinan, bencana, ketimpangan pembangunan dan keretakan metabolik. (***)