Donggala, Teraskabar.id- Daftar penerima fee proyek TTG dan Website Desa di Kabupaten Donggala yang beredar luas di masyarakat, mendapat perhatian berbagai kalangan. Salah satunya adalah Advokat, Edmon Leonardo Siahaan.
Terlepas benar tidaknya daftar fee tersebut, menurut pendiri LBH Sulteng ini bagi-bagi fee proyek ke sejumlah pejabat merupakan tindakan pidana korupsi.
Baca juga: Pejabat Donggala Disebut Terima Fee Proyek TTG dan Website Desa
“Pandangan saya itu pidana. Para penerima fee (gratifikasi) yang ada nama-namanya dalam daftar harus segera ditahan,” katanya, melalui pesan tertulis, Sabtu 10 September 2022.
Dia berpendapat, bahwa korupsi adalah extraordinary crime atau kejahatan luar biasa. Hal ini sejalan dengan Penjelasan Umum UU KPK yang menyatakan tindak pidana korupsi yang meluas dan sistematis.
Baca juga: Polres Donggala Didesak Periksa Pejabat Penerima Fee Proyek TTG dan Website Desa
Selain itu, korupsi juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat, dan karena itu semua maka tindak pidana korupsi tidak lagi dapat digolongkan sebagai kejahatan biasa melainkan telah menjadi suatu kejahatan luar biasa.
“Kejahatan korupsi ini sama dengan kejahatan terorisme karena dilakukan secara terencana, sistematis dan terorganisir,” ujarnya.
Baca juga: Dee Lubis Bungkam saat Ditanya Soal Fee Proyek TTG dan Website Desa
Edmon menambahkan sebagaimana yang tercantum dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 dan Jo. UU 20 Tahun 2001, korupsi memiliki sebanyak 7 cabang, diantaranya adalah kerugian negara, penggelapan jabatan, perbuatan curang, pemerasan, gratifikasi, suap-menyuap, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan tindak pidana lain yang berhubungan dengan korupsi.
“Jadi menurut saya patut diduga telah terjadi gratifikasi, suap dan pemerasan dalam kasus bagi-bagi fee proyek TTG dan Website Desa ini,” ucap mantan aktivis 98 ini.
Menurut Edmon, pemberi atau pelaku gratifikasi harus segera dilakukan penahanan. Mengherankan kalau tidak dilakukan penahanan karena bisa saja para pelaku gratifikasi seperti dalam daftar tersebut bisa melakukan penghilangan barang bukti, melarikan diri atau mengulang perbuatan pidananya.
Dikatakannya, suap sebagai sebuah perbuatan pidana telah lama diatur dalam hukum Indonesia. Awalnya diatur dalam Pasal 209 KUHP yang mengatur kriminalisasi terhadap tindak pidana suap terkait penyuapan aktif (actieve omkooping atau active bribery) terhadap pegawai negeri.
Penjelasan itu juga tertuang dalam Pasal 419 KUHP diaman diatur mengenai penyuapan pasif (passive omkooping atau passive bribery), dan ketentuan Pasal 210 KUHP mengatur soal penyuapan terhadap hakim dan penasihat di pengadilan dan diancam pidana oleh Pasal 420 KUHP.
“Kejahatan suap juga dapat ditemui pada Pasal 5 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 dimana para pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah),” ujar Dewan Pengawas LBH Donggala itu. (teraskabar)







