Hemat penulis konsep diatas setidaknya hampir sama dengan konsepsi Tabayun dalam beragama, berinteraksi sesama anak manusia, yang kira-kira tujuannya membangun cara pandang dan defenisi positif diantara pihak yang bertemu dan berkomunikasi tersebut.
Langkah Kaporesta Palu beserta jajaran jika di amati dampaknya sebelum dan setelah voting day sangat positif, jika kita evaluasi dengan pendekatan kebijakan publik, menurut William N Dunn terdapat beberapa kriteria untuk mengukur evaluasi , dan melahirkan penilaian-penilaian antara lain :
1. Kriteria efektifitas, apakah hasil yang diinginkan tercapai ? seingat penulis dalam paparan Kapolresta Palu menyampaikan, tugas Polresta Palu dalam mensukseskan pemilu dengan memastikan situasi keamanan, ketertiban didalam masyarakat tercipta termasuk harapan bahwa partai politik dengan pengurus dan kadernya mendukung harapan itu dengan mengajak jajarannya mensukseskan tahapan kampanye, pungut hitung, rekapitulasi dan penatapan hasil pemilu di Kota Palu.
Baca juga: Mendorong Transformasi Digital, NeutraDC, NAVER Cloud, dan Cisco Kolaborasi Tingkatkan Adopsi Cloud
Komunikasi langsung Kaporesta Palu dengan datang, duduk dan bertemu langsung dengan partai politik ditempat masing-masing parpol memiliki efek bahwa kesetaraan dan kepantasan bisa lahir dengan mendekatkan diri kepada sasaran utama yaitu peserta pemilu, harapan lain dari elit partai akan turunkan informasi ke kader partai sampai akar rumput bahwa Polresta Palu dan jajaran mau datang ketempat partai tanpa diminta dan tanpa harus dilayani berlebiban, justru Polresta tidak mau merepotkan tetapi yang utama adalah silaturahim dan diberikan waktu menyampaikan harapan-harapan yang tulus dan terbuka.
2. Kriteria Efesiensi, seberapa banyak usaha diperlukan untuk mencapai hasil yang diinginkan?. Jawabannya kebijakan itu sangat efesien, murah dan cepat, tidak berbelit belit, waktu yang digunakan terukur jumlah partai yang dikunjungi jelas, isi materi jelas waktu selesai tepat waktu karena materi dan pesan sama dari partai pertama sampai partai yang terakhir dikunjungi. Sesi tanya jawab tidak ada agar tidak melebar pada hal yang tidak substansi, sederhananya kriteria ini tercapai karena kebijakan dikerjakan to the poin.
3. Kriteria Kecukupan, seberapa jauh pencapaian hasil yang diinginkan memecahkan masalah?. Dalam banyak kesempatan problem selama ini adalah jarak peserta pemilu dengan penyelenggara dan pihak polresta nampak ada kekakuan dan disparitas, problem ini nampak bisa selesai dengan kebijakan Polresta Palu dan penyelenggara pemilu turun dan silaturahin langsung ke partai politik.
4. Perataan, apakah biaya dan manfaat didistribusikan dengan merata kepada kelompok-kelompok yang berbeda?. Materi yang berisi pesan dan harapan dari pihak polresta tentang tugas dan fungsi dalam menciptakan rasa nyaman dan aman melaksanakan penyaluran hak pilih, kondisi ini bagian dari indikator demokrasi baik, karena pemilih, peserta dan penyelenggara dapat dengan bebas dan rahasia menyalurkan haknya di TPS pada pemilu tahun 2024.






