Senin, 12 Januari 2026

Adu Argumentasi di MK Soal Pelanggaran dan Syarat Pencalonan Pilbup Parimo

Adu Argumentasi di MK Soal Pelanggaran dan Syarat Pencalonan Pilbup Parimo
Para saksi Termohon saat menyampaikan keterangan pada persidangan Perkara Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Parigi Moutong, Selasa (11/2/2025) di Ruang Sidang Pleno MK. Foto Humas MK

Jakarta, Teraskabar.idAdu argumentasi di MK atau Mahkamah Konstitusi saat Persidangan Pemeriksaan  Lanjutan untuk Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong (PHPU Bupati Parigi Moutong) pada Selasa (11/2/2025).

Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Pleno MK ini mengagendakan pemeriksaan Saksi dan Ahli Perkara Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Nomor Urut 3 M. Nizar Rahmatu dan Ardi.

Dalam sidang tersebut, adu argumentasi di MK antara pemohon dan termohon, serta ahli yang dihadirkan. Pemohon menghadirkan Abdullah sebagai Ahli. Abdullah menyoroti adanya dugaan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) yang dinilainya mempengaruhi hasil pemilihan. Ia menjelaskan bahwa hasil pemilihan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Abdullah juga menekankan pentingnya memperhatikan masa jeda lima tahun bagi calon bupati yang pernah menjadi terpidana. Menurutnya, masa jeda tersebut dihitung sejak putusan hakim berkekuatan hukum tetap dibacakan.

“Pemotongan masa hukuman selama proses penyidikan atau penuntutan merupakan aspek teknis dalam pemidanaan dan tidak memengaruhi masa jeda yang diwajibkan oleh undang-undang,” ujar Abdullah.

Abdullah menilai bahwa keputusan KPU Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1450 Tahun 2024, yang menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati pada 22 September 2024, sudah sesuai prosedur. Keputusan tersebut dinilai sah secara hukum karena tidak melanggar ketentuan Pasal 7 ayat 2 huruf g UU Pemilihan. Namun, Abdullah mengkritik tindakan KPU Kabupaten Parigi Moutong selaku Termohon yang tidak mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan keputusan tersebut, menyebutnya sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang.

“Sikap atau tindakan KPU Parigi Moutong yang tidak mengajukan upaya kasasi ke MA terhadap putusan PTUN yang membatalkan keputusan KPU Parigi Moutong Nomor 1450 Tahun 2024 dapat dipandang tindakan sewenang-wenang atau beriringan dengan tindakan penyalahgunaan wewenang,” tegas Abdullah.

“Pemotongan masa hukuman selama proses penyidikan atau penuntutan merupakan aspek teknis dalam pemidanaan dan tidak memengaruhi masa jeda yang diwajibkan oleh undang-undang,” ujar Abdullah.

Menanggapi hal ini, Termohon menghadirkan M. Syaiful Aris sebagai Ahli. Syaiful membantah tudingan tersebut dan menegaskan bahwa keputusan KPU untuk tidak mengajukan kasasi sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Pasal 154 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 menyatakan bahwa gugatan sengketa tata usaha pemilihan diajukan ke PTUN setelah seluruh upaya administratif dilakukan. Sementara Pasal 154 ayat (1) memberikan pilihan kepada pihak Terkait untuk mengajukan kasasi atau tidak,” jelas Syaiful.

  Hadianto Sangat Respek Acara Komunitas, Max Republic Palu: Bukti Petahana Dekat Warganya

Adu argumentasi di MK kembali berlanjut ketika Termohon yang menghadirkan M. Syaiful Aris sebagai Ahli menanggapi hal itu. Syaiful membantah tudingan tersebut dan menegaskan bahwa keputusan KPU untuk tidak mengajukan kasasi sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Pasal 154 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 menyatakan bahwa gugatan sengketa tata usaha pemilihan diajukan ke PTUN setelah seluruh upaya administratif dilakukan. Sementara Pasal 154 ayat (1) memberikan pilihan kepada pihak Terkait untuk mengajukan kasasi atau tidak,” jelas Syaiful.

Oleh karena itu, Syaiful mengungkapkan. ketentuan rumusan pasal 154 ayat (6) UU Nomor 10 Tahun 2016 memberikan suatu pilihan tindakan kepada para pihak termasuk kepada Termohon untuk melakukan upaya kasasi atau tidak melakukan kasasi berdasarkan pertimbangan yang rasional.

Hal yang sama dikatakan oleh Himawan Estu Bagijo, Ahli Termohon lainnya. Ia menerangkan kesempatan untuk mengajukan kasasi pada dasarnya untuk mempertahankan atau memulihkan hak konstitusional right yang dimiliki oleh Pemohon. Dalam kaitannya dengan putusan PTUN a quo kepentingan interest KPUD sebagai penyelenggara pilkada untuk memperjuangkan hak tidak terdapat. “Tidak ada constitusional right yang diperjuangkan,” tegas Himawan.

Oleh sebab itu, lanjut Himawan, sikap tidak melakukan kasasi merupakan hak diskresi yang berisi mempertimbangkan keadaan dan kebebasan mengambil tindakan atau tidak mengambil tindakan. Pada akhirnya, diskresi dapat dilakukan sepanjang memberikan manfaat sebesar-besarnya.  Alasan untuk tidak melakukan kasasi seyogyanya tidak bertentangan dengan kewajiban KPU melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam UU tentang Pilkada yang menyatakan KPU harus keputusannya apabila ada keputusan Pengadilan Tinggi TUN.

Sebagai informasi, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Nomor Urut 3 M. Nizar Rahmatu – Ardi  (Pemohon) mendalilkan Calon Bupati Parigi Moutong Nomor Urut 5 Amrullah S. Kasim Almahdaly dinilai tidak memenuhi syarat pencalonan. Dalam permohonannya, Pemohon menjelaskan, berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Amrullah S. Kasim Almahdaly menjalani proses pidana. Dengan demikian, perhitungan masa jeda lima tahun bagi dirinya baru dimulai setelah putusan tersebut dikeluarkan. Artinya, masa jeda tersebut belum terpenuhi pada saat proses pendaftaran calon yang berlangsung pada 27 – 29 Agustus 2024.

  Reny Lamadjido Kampanyekan Hidup Sehat melalui Senam Zumba di Kasimbar Parimo

Ketentuan terkait masa jeda bagi mantan terpidana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, serta diperjelas dalam Pasal 14 ayat (2) huruf f dan Pasal 17 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024. Berdasarkan regulasi tersebut, seseorang yang pernah menjadi terpidana harus menunggu selama lima tahun setelah bebas sebelum dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Namun, KPU Parigi Moutong tetap menetapkan pasangan Amrullah S. Kasim Almahdaly dan Ibrahim Hafid sebagai peserta pemilihan. (red/teraskabar)