Pada saat dekat dengan kantor PT CPI yang terbuat dari boks kontainer ujarnya, tersangka melakukan penikaman hingga di teras kontainer, sedangkan teman tersangka tetap merangkul leher korban hingga korban dan teman tersangka terpantul ke dinding kontainer.
“Saat tersangka melakukan penikaman terakhir pada bagian dada sebelah kiri, tersangka mendengar korban berteriak kesakitan sehingga tersangka mencabut badiknya dan langsung mengambil motor, kemudian memanggil temannya yang saat itu masih mengancing leher korban dan tersangka memanggil temannya untuk melarikan diri,” kata Wakapolres Morowali.
Baca juga : Mengaitkan Jumlah Korban dengan Tanggal Kecelakaan Balikpapan, Begini Faktanya…
Usai insiden tindak pidana penganiayaan tersebut lanjutnya, tersangka kemudian mengantar temannya ke kos sedangkan tersangka sendiri melarikan diri dengan bersembunyi di pinggir pantai.
Esok harinya, Selasa (3/1/2023), Res Brimob Polres Morowali berhasil mengamankan inisial R di rumah kerabatnya di Desa Tompira, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara karena diduga ikut serta bersama-sama melakukan tindak pidana penganiayaan dan pembunuhan tersebut.
Beberapa hari kemudian, tepatnya Jumat (5/1/2023), pelaku S berhasil ditangkap di Kelurahan Lepo-Lepo Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Tersangka S berhasil ditangkap setelah pihak keluarga menyerahkan pelaku ke personel Opsnal Sat Reskrim Polres Morowali.






