Dari hasil penyelidikan Tim Unit Opsonal Reskrim Polres Morowali, diduga tersangka pembunuhan dengan menggunakan senjata tajam berupa sebilah badik yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia tersebut, dilakukan oleh dua orang yaitu inisial S dan inisial R.
Wakapolres Morowali mengatakan ancaman hukuman untuk kedua tersangka pelaku pembunuhan adalah pasal 340 KUHP dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup, pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun. (teraskabar)






