Morowali, TerasKabar.id – Anggota DPRD Kabupaten Morowali dari Partai Gerindra, Agus Wiratno, menegaskan bahwa rencana pengambilan air Sungai Karaopa oleh pihak perusahaan untuk kepentingan industri harus dihentikan. Menurutnya, Sungai Karaopa merupakan urat nadi pertanian masyarakat di Kecamatan Wita Ponda dan Bumi Raya (Witaraya).
“Perusahaan pasti ingin mengambil air sungai Karaopa untuk industri, padahal selama ini sungai itu menjadi kebutuhan vital petani. Apalagi perusahaan tidak pernah melakukan sosialisasi langsung ke masyarakat di desa-desa. Itu yang memicu penolakan keras dari para petani,” ujar Agus Wiratno kepada TerasKabar.id, Senin(14/7/2025).
Agus pun menyayangkan dan mempertanyakan sikap tertutup perusahaan yang dinilai tidak transparan dan tidak melibatkan masyarakat dalam rencana mereka sejak awal.
“Kalau memang niat mereka baik, kenapa tidak dari awal melibatkan masyarakat? Jangan sampai masyarakat merasa dibelakangi. Mereka sudah tahu betul dampak industri terhadap lingkungan. Sudah banyak contohnya di Morowali,” lanjutnya.
Agus mengungkapkan, DPRD Morowali telah mengawal hasil audiensi pada 14 Mei lalu antara Bupati Morowali dengan petani. Dalam pertemuan tersebut, Bupati secara tegas menyatakan bahwa Pemerintah Daerah menolak pembangunan Intake air baku dari Sungai Karaopa.
“Saya mendukung penuh sikap tegas Bupati. Sungai Karaopa harus dijaga untuk sektor pertanian saja. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 pun menegaskan bahwa air harus dikelola untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat dan meningkatkan kemakmuran rakyat,” ujarnya.
Ia juga menyoroti kondisi lapangan, khususnya saat musim kemarau, di mana debit air Sungai. Jika ditambah beban industri, Agus meyakini akan terjadi krisis air dan penurunan produksi pangan.
“Wilayah Witaraya adalah zona pangan, bahkan lumbung pangan Morowali. Maka kalau airnya dibagi dengan industri, ini jelas tidak sesuai dengan tata ruang,” tegasnya.
Agus menyatakan, DPRD Morowali sempat merencanakan pembentukan Pansus Intake, namun dibatalkan setelah ada hasil audiensi antara Pemda dan petani serta instruksi Gubernur Sulawesi Tengah untuk menghentikan aktivitas pengambilan air Sungai Karaopa.
“Hingga saat ini, perusahaan tidak pernah menyampaikan satu pun dokumen resmi kepada DPRD terkait rencana pengusahaan air Karaopa. Tidak ada dokumen KLHS, tidak ada AMDAL yang disampaikan ke publik. Mereka seolah-olah hanya berurusan dengan provinsi dan mengabaikan Pemda Morowali,” ungkapnya.
Ia mengingatkan bahwa jika air Sungai Karaopa digunakan untuk industri, maka petani akan kehilangan mata pencaharian. “Presiden saat ini sedang gencar mendorong swasembada pangan, membuka lahan baru di Papua dan Kalimantan. Artinya, ada pesan dari pusat bahwa kita semua harus meningkatkan produksi pangan. Nah kalau hari ini ada lahan pangan yang menghasilkan terus mau di rusak, saya kira bertentangan. Ini pekerjaan rumah Pemda untuk menyampaikan kepada Kementrian Pertanian,” ujarnya.
Agus juga mengimbau pihak perusahaan agar bersikap terbuka dalam melakukan kegiatan yang menyangkut kepentingan rakyat, harus melibatkan masyarakat.
“Lakukan pendekatan dan sosialisasi dari awal. Lebih baik ribut di depan daripada ribut di belakang. Dan kami di DPRD tetap berpegang teguh pada hasil audiensi antara perwakilan petani dan Pemda, bahwa Sungai Karaopa tidak boleh diambil untuk kebutuhan industri. Titik,” pungkasnya. (Ghaff/Teraskabar)






