Senin, 12 Januari 2026

Ambang Batas Ganjal Permohonan Agus-Semuel dalam PHPU Bupati Sigi

Ambang Batas Ganjal Permohonan Agus-Semuel dalam PHPU Bupati Sigi
Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor  149/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Rabu (5/2/2025). Foto: Tangkapan layar

Jakarta, Teraskabar.idMahkamah Konstitusi(MK) tidak dapat menerima permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 Mohamad Agus Rahmat Lamakarate-Semuel Riga dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Sigi Tahun 2024 (PHPU Bupati Sigi 2024). Hal tersebut disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor  149/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Rabu (5/2/2025).

“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon untuk perkara Nomor 149/PHPU.BUP-XXIII/2025, tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK, Jakarta.

Dalam pertimbangan Mahkamah, Hakim Konstitusi Enny menjelaskan kekeliruan redaksional dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi Nomor 211 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sigi Tahun 2024 tidak menimbulkan cacat yuridis seperti yang didalilkan Pemohon. Adapun perbaikan redaksional terhadap Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) sudah diatur Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Enny melanjutkan, tidak ada alasan Mahkamah untuk menunda keberlakukan Pasal 158 ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) terkait ambang batas pengajuan permohonan. Di mana terdapat selisih suara 6,31 persen atau 8.705 suara antara Pemohon yang meraih 46.496 suara dengan Pihak Terkait yang mendapatkan 55.201 suara

“Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,” ujar Enny.

Diketahui, Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan Perkara Nomor 149/PHPU.BUP-XXIII/2025 digelar pada Senin (13/1/2025). Pemohon mendalilkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi Nomor 211 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sigi Tahun 2024, tertanggal 5 Desember 2024 yang cacat yuridis.

  KPU Banggai Menghadirkan PPK di MK, Buktikan Pemilih Terverifikasi di 47 TPS

Di samping itu, Pemohon juga mendalilkan dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU Kabupaten Sigi di Pilbup. Terdapat kasus menunjukkan daftar pemilih tetap (DPT) yang memiliki surat pemberitahuan (Formulir C Pemilihan), tetapi ditolak menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS). (red/teraskabar)