Senin, 12 Januari 2026

Amrullah Almahdali Hadirkan Ahli di MK, Soroti Penggunan Dana Pokir

Amrullah Almahdali Hadirkan Ahli di MK, Soroti Penggunan Dana Pokir
Abdullah (kiri) selaku ahli Pemohon saat menyampaikan keterangan pada persidangan Perkara Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Parigi Moutong, Selasa (11/2) di Ruang Sidang Pleno MK. Foto Humas MK

Jakarta, Teraskabar.idMahkamah Konstitusi (MK) menggelar Persidangan Pemeriksaan  Lanjutan untuk Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong (PHPU Bupati Parigi Moutong) pada Selasa (11/2/2025).

Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Pleno MK ini mengagendakan pemeriksaan Saksi dan Ahli Perkara Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Nomor Urut 3 M. Nizar Rahmatu dan Ardi.

Dalam sidang tersebut, Muhammad Rullyandi yang dihadirkan sebagai Ahli oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Nomor Urut 5 Amrullah S. Kasim Almahdaly, memberikan pandangannya terkait proses pemilihan. Ia menilai bahwa pada saat kejadian di Tempat Pemungutan Suara (TPS), para saksi telah menyampaikan keberatan atas dugaan pelanggaran yang terjadi.

Rullyandi juga menyoroti penggunaan dana pokok pikiran (pokir) yang menurutnya harus sejalan dengan rencana kerja perangkat daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah. Dana tersebut harus dianggarkan secara khusus saat penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta mendapatkan persetujuan yang mengacu pada anggaran APBD sesuai dengan ketentuan dalam peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

“Dana pokir harus sejalan dengan rencana kerja perangkat daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah dan harus dianggarkan secara khusus saat penyusunan APBD serta mendapat persetujuan dan mengacu pada anggaran APBD yang mempedomani permendagri,” sebutnya.

Sebagai informasi, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Nomor Urut 3 M. Nizar Rahmatu – Ardi  (Pemohon) mendalilkan Calon Bupati Parigi Moutong Nomor Urut 5 Amrullah S. Kasim Almahdaly dinilai tidak memenuhi syarat pencalonan. Dalam permohonannya, Pemohon menjelaskan, berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Amrullah S. Kasim Almahdaly menjalani proses pidana. Dengan demikian, perhitungan masa jeda lima tahun bagi dirinya baru dimulai setelah putusan tersebut dikeluarkan. Artinya, masa jeda tersebut belum terpenuhi pada saat proses pendaftaran calon yang berlangsung pada 27 – 29 Agustus 2024.

  Jelang Konferkot ke IX AJI Palu, Kesiapan Panitia Capai 90 Persen

Ketentuan terkait masa jeda bagi mantan terpidana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, serta diperjelas dalam Pasal 14 ayat (2) huruf f dan Pasal 17 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024. Berdasarkan regulasi tersebut, seseorang yang pernah menjadi terpidana harus menunggu selama lima tahun setelah bebas sebelum dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Namun, KPU Parigi Moutong tetap menetapkan pasangan Amrullah S. Kasim Almahdaly dan Ibrahim Hafid sebagai peserta pemilihan. (red/teraskabar)