Bali, Teraskabar.id – Anggota DPD RI Dapil Sulteng Andhika Mayrizal Amir melakukan kunjungan ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenhum) di Bali pada Kamis (5/12/2024).
Kunjungan tersebut merupakan bagian dari rangkaian agenda kunjungan kerja panitia perancang Undang-undang (PPUU) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.
Kedatangan Andhika Amir dan beberapa anggota tim PPUU diterima langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenhum Bali, Pramella Y Pasaribu.
Dalam kunjungan tersebut, Andhika Mayrizal Amir menyoroti adanya potensi penyelundupan hukum mengenai kepemilikan tanah oleh warga negara asing (WNA) melalui mekanisme perjanjian nomine.
Untuk mencegah potensi penyelewengan potensi hukum itu, Andhika Mayrizal Amir mendorong adanya regulasi khusus mengatur dan memperkuat pengawasan terhadap penyelundupan hukum mengenai kepemilikan tanah oleh WNA.
Hal itu penting dilakukan untuk menjaga dan memberi jaminan agar tanah adat dan tanah Masyarakat lokal tidak berpindah kepemilikan kepada WNA melalui mekanisme yang melanggar perundang-undangan yang sah.
Bagi Andhika Mayrizal Amir, jaminan atas hak tanah adat dan masyarakat lokal harus menjadi perhatian serius dari pemerintah. Itu untuk meminimalisir potensi konflik lahan antara masyarakat adat maupun masyarakat lokal dengan warga negara asing.
Negara wajib melindungi hak kepemilikan pribadi warga negaranya dari pencaplokan sepihak yang dengan sengaja dilakukan oleh pihak-pihak tertentu. (red/teraskabar)