Poso, Teraskabar.id – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Ir. Baharudin Sapi’i meminta kepada aparat penegak hukum (APH) jika mengekspos pelaku kejahatan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) narkoba di media massa, agar posenya jangan diburamkan atau diblur. Tujuannya, agar masyarakat luas mengetahui jika oknum tersebut adalah pelaku kejahatan narkoba.
“Saya perhatikan aparat kalau mempublikasikan tersangka pengedar narkoba hasil OTT, wajah pelaku wajah pelaku diburamkan. Padahal alangkah baiknya jika wajah tidak ditutupi. Mengapa, agar kalangan orang tua dapat memberikan nasihat kepada anak-anaknya untuk tidak bergaul dengan oknum tersebut karena pengedar narkoba,” sebut anggota Komisi IV itu kepada Teraskabar.id, Rabu (27/8/2025).
Selain untuk bahan pembelajaran kepada anak-anak serta masyarakat yang kebetulan mengenal oknum tersebut, juga untuk menjadi bahan pengawasan masyarakat terhadap kinerja APH agar transparan dalam proses kasus itu selanjutnya.
” Bukan kami mencurigai kinerja atau tranparasi APH dalam penanganan kasus OTT, tapi dengan tersangka dikenal luas oleh masyarakat, sudah dipastikan ada pengawasan jika nantinya kasus tersebut hanya sampai pada status rehabilitasi, sedangkan saat di-OTT yang bersangkutan ditemukan belasan saset bening berisi barang haram yang diduga sabu. Tapi dengan wajah pelaku dikenal halayak luas akan secara langsung diketahui oleh publik jika yang bersangkutan pernah di-OTT sebagai pengedar. Sebab sanksi sosial itu sangat berat resikonya,” ujar anggota komisi yang membidangi persoalan kesejahteraan rakyat di DPRD Sulteng itu.
Mantan anggota DPRD Poso 3 periode itu juga menjelaskan, sebenarnya bukan hanya kasus OTT Narkoba saja yang harus dipublikasikan wajah terbuka, kasus- kasus lain juga yang sudah jelas tersangka atau pelakunya agar dipublikasikan secara terbuka. Intinya, supaya masyarakat mengenal pelaku dan melakukan pengawasan terhadap proses kasus itu selanjutnya.
” Saya pikir bukan hanya kasus Narkoba, dugaan korupsi juga kalau sudah ditetapkan oleh penyidik, posenya terbuka ke publik. Biar masyarakat nantinya akan mengawasi proses hukum selanjutnya. Akan bermuara pada persidangan atau mandek di tengah jalan. Intinya jika aparat ingin mempublikasi pelaku kasus hasil OTT jangan diblur agar transparansi penanganan kasusnya bisa dipertanggungjawabkan ke publik,” imbuh Baharudin. (deddy)







