Kamis, 25 September 2025

Anggota KPU Sulteng Christian Tiga Kali Dapat Peringatan Keras

Christian A. Oruwo Terbukti Langgar Kode Etik Kasus KPU Buol dan KPU Poso
Ketua Divisi Teknis Penyelengaraan KPU Provinsi Sulteng Cristian A Oruwo. Foto: Istimewa

Palu, Teraskabar.id – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Christian Adiputra Oruwo mendapatkan tiga kali peringatan keras sebagai penyelenggara Pemilu.

“Saudara Christian Adiputra Oruwo selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah Periode 2023–2028 diberikan sanksi peringatan keras tertulis,” demikian bunyi salinan keputusan KPU RI yang dikutip media ini, Senin (22/9/2025).

Keputusan tersebut tertuang dalam surat Keputusan KPU Nomor 814 Tahun 2025 yang ditetapkan di Jakarta pada 18 September 2025. Salinan keputusan itu ditandatangani Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin.

Sanksi diberikan karena Christian terbukti melakukan pelanggaran kode perilaku, sumpah/janji, serta pakta integritas. Pelanggaran ini didasarkan pada hasil verifikasi, klarifikasi, dan kajian dalam pengawasan internal KPU.

Selain Christian, sanksi peringatan keras tertulis juga diberikan kepada anggota KPU Sulteng Darmiati dan Ketua KPU Sulteng Risvirenol. Bahkan Risvirenol dicopot dari jabatannya sebagai Ketua KPU Sulteng periode 2023-2028.

Sebelumnya, Christian telah mendapatkan peringatan keras terakhir dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Dia terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Teradu VI Christian Adiputra Oruwo, selaku Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan yang dikutip dari Youtube DKPP RI di Palu, Selasa (3/12/2024).

Christian menjadi Teradu VI dalam perkara nomor 235-PKE-DKPP/IX/2024 yang diadukan oleh Rofiqoh Is Machmoed dengan memberikan kuasa kepada Ishak P. Adam, dkk.

Christian sebagai teradu VI terbukti melanggar kode etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu VI terbukti melanggar Pasal 11, Pasal 12, Pasal 15 huruf a, huruf d, huruf f, dan Pasal 16 huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

  Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemdes dan Pengurus Kelembagaan Desa Se-Sulteng Resmi Ditutup

Di waktu yang sama, Christian juga terbukti melanggar KEPP dalam Perkara Nomor nomor 168-PKE-DKPP/VIII/2024 diadukan oleh Jamrin. Dia menjadi pihak terkait dalam aduan yang dilaporkan Jamrin. Perkara itu mengadukan ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Buol yakni Karyanto, Muh Taufik Abdullah, dan Ismajata sebagai Teradu VI sampai VIII.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada pihak terkait Christian Adiputra Aruwo selaku anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah terhitung sejak putusan ini dibacakan,” Ketua DKPP Heddy Lugito.

DKPP menilai tindakan Christian terbukti tidak profesional dalam mengemban tugas selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Sulawesi Tengah. Dia mengarahkan KPU Buol untuk melakukan Pemungutan Suara Lanjutan. Teradu I-V menjadikan arahan tersebut sebagai aspek saran, untuk dilakukan Pemungutan Suara Lanjutan pada TPS 011 Kelurahan Leok I Kecamatan Biau. (Red/teraskabar)