Angka Perceraian di Palu Fantastis, Salah Satu Penyebabnya Nafkah Batin

Ilustrasi perceraian. Foto: Jawa Pos.com

Palu, Teraskabar.id– Kasus  perceraian di Kota Palu, Sulawesi Tengah, mencapai 1.565 kasus kurun waktu 2020 hingga 2021 atau selama masa pandemi Covid-19.  

Hal itu berdasarkan data putusan perceraian yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama (PA) Kota Palu pada periode Januari-Desember 2020 dan Januari-November 2021.

PA Kota Palu mencatat angka perceraian di Januari-Desember 2020 sebanyak 839 kasus, kemudian pada Januari-November 2021 sebanyak 726 kasus.

Humas PA Palu, Syamsul Bahri mengatakan, penyebab terjadinya perceraian bervariasi.

“Ada yang meninggalkan salah satu pihak  karena sudah merasa tidak diperhatikan lagi oleh pasangannya dan perempuan telah merasa tidak lagi dinafkahi dan tidak lagi menunggu tiga bulan lamanya seperti pada umumnya,” kata Syamsul Bahri saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (8/12/2021), sebagaimana dirilis PaluPoso.

Bahkan, menurutnya, masalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), juga banyak terjadi dan mengakibatkan terjadi perceraian.

“Banyak yang terjadi (KDRT) mungkin karena faktor watak suaminya seperti itu atau sering naik tensi sehingga istri menjadi korban KDRT. Biasanya juga habis minum karena mabuk bertengkarlah dengan istri, yang jelas banyak faktor,” katanya.

Ia juga menyebut, faktor ekonomi seringkali ditemui dalam permasalahan rumah tangga karena istri merasa nafkah yang diberikan tidak cukup.

“Itu faktor menyebabkan perselisihan atau pertengkaran,” ujarnya.

Syamsul Bahri menambahkan, ada pula diakibatkan istri yang merasa tidak puas dengan suami karena memiliki penyakit tertentu.

“Ada juga yang dikarenakan masalah impotensi karena istri merasa suaminya tidak bisa memberikan pelayanan,  biasa juga istri mengajukan gugatan seperti itu  karena suami tidak mampu memberikan pelayanan batin,” ujarnya. (***/teraskabar)

  Hadianto Minta Warganya Proaktif Menyikapi Program Pemkot Palu
Terkait